Bandit Pecah Kaca Ditangkap Polisi

Berita Utama1144 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Hendra (36), seorang warga Lk.IV Kelurahan Sukaraya Kecamatan Kayuagung, OKI, yang bekerja sebagai security hotel merupakan pelaku pecah kaca, Rabu (12/7) malam, petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukarami yang dipimpin oleh Iptu Deny Irawan, SH menangkapnya.

Tersangka Hendra, bersama dengan rekannya Eka Saputra (28), memutuskan untuk melibatkan diri dalam kegiatan pencurian dengan merusak kaca mobil Toyota Rush.

Baca Juga  4 Hari Jaringan Internet Lelet Warga Kabupaten PALI Ngeluh

Mobil itu milik Caesar Budi Tyastono (33), seorang pendatang asal Yogyakarta.
Tindakan pada Jumat (16/7) sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat itu, korban sedang melaksanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas.
Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta Lrg Garuda Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

“Kami berhasil menangkap tersangka menggunakan metode identifikasi ilmiah. Ketika mereka sedang merusak kaca depan sebelah kiri menggunakan busi motor,” kata Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, SIK, MH saat mengungkapkan kasus ini pada Jumat (14/7).

Baca Juga  Raih Podium Tertinggi, Pembalap Astra Honda Lanjutkan Kejayaan di Asia Talent Cup Qatar

Hasil dari tindakan kedua tersangka adalah barang berharga yang mereka ambil dari dalam tas kecil korban.

Antara lain ponsel android Realme 10 Pro Plus berwarna hitam, beberapa kartu ATM, kartu identitas atas nama korban, satu pasang earphone Apple, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Tersangka Hendra mengaku bahwa sebagai pelaku, ia belajar cara merusak kaca menggunakan busi motor setelah mempelajarinya melalui saluran YouTube.

Baca Juga  Kemacetan Jalintim Palembang-Jambi, ini Penjelasan Polda Sumse

“Saya terdesak untuk membiayai pendidikan kedua anak saya yang masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. Karena gaji saya sebagai petugas keamanan hotel tidak mencukupi,” ungkap tersangka.
Dia mengakui bahwa hasil kejahatan mereka dibagi rata, dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Komentar