Remaja di Kecamatan Lais Meregang Nyawa Akibat Luka Tusuk

Berita Utama787 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id –  Thopas Lindratrio Malino (20) warga desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, meregang nyawa (red. Meninggal) setelah menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22).

Peristiwa berdarah itu terjadi, Jumat (08/12/2023) sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi, melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

“Kronologis kejadiannya adalah saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda acara resepsi pernikahan, tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang terduga pelaku, akan tetapi kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku yang langsung menusukannya ketubuh korban mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekayu.” Ujarnya.

Baca Juga  Kapolsek Gunung Megang Beserta Personil Sambangi Markas Koramil TNI 404-04 

Kapolsek menjelaskan, penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama, “yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada terduga pelaku Sulpa Dika pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu, yg ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain yang kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone, dan hal ini membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku,” Jelas AKP Hendra.

Baca Juga  Wakil Ketua PCM Seberang Ulu 1 Jadi Juru Parkir Dadakan Pada Acara Tabligh Akbar

Lanjutnya, terduga pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH. saat bersembunyi dirumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka.

Pasal yang kami terapkan adalah pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.”Terangnya. (Ulandari)

Komentar