Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Kawasan Sukabangun

Berita Utama60 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial ME (40) dan ADCF (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sukabangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi para pelaku.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka ME sempat membuang satu bungkus plastik klip bening yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap tersangka ADCF. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah kaleng bekas yang berisi sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,60 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi lima butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT dengan berat bruto 2,49 gram, lima lembar plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polrestabes Palembang akan terus bergerak menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi demi menjaga Kota Palembang tetap aman dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.»

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan maupun pelaku peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(jn.red)

Komentar