Polsek Rambang Ringkus Pelaku Curas Dijalan Wisata Desa Sugih Waras Muara Enim

Berita Utama1232 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Wisata Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten
Muara Enim Sumsel yang terjadi pada Minggu pagi (23/07/2923) lalu.

Dua pelaku yang ditangkap oleh Polsek Rambang yaitu Pelaku pertama berinisial IF (23) warga Dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan pelaku kedua berinisial DK (23) warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi, SH, membenarkan bahwa kejadian bermula ketika korban berjalan dari arah Prabumulih menuju Desa Sugihwaras dengan menggunakan sepeda motor yang membawa uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah, serta dua buah gelang emas, dan jam tangan. Lanjutnya,
Kemudian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Turun Langsung ke Lapangan Urai Kemacetan di Banyuasin

Karena takut, korban berhenti dan pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang mengarah ke pada korban. Korban kemudian didorong dan disuruh turun, sehingga korban turun dari sepeda motor. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku IF dan DK di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Pelaku Penodongan Di Palembang Ditembak

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol: BG 2571 CV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kunci kontak sepeda motor korban, satu lembar STNK asli sepeda motor korban, satu jam tangan milik korban, dan dua gelang emas milik korban.

Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Namun, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Rumah Warga Dibedah Baznas Muara Enim

Upaya pengejaran ini bertujuan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan tanggung jawab para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. Semoga pihak Kepolisian dapat terus bekerja dengan baik untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat setempat juga diimbau untuk tetap berhati-hati dan menjaga keamanan pribadi dalam beraktivitas sehari-hari,”pungkasnya.( Jnp)

Komentar