Yoga Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Ditangkap Polisi

Berita Utama1232 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Yoga Pratama (28) warga Seberang Ulu (SU) II ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang lantaran merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korbannya Dandi Saputra (29) di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang di dalam rumah kontrakan korban pada Senin (17/7) malam.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, bahwa kejadian bermula tersangka datang ke rumah kontrakan korban untuk meminjam uang.
“Namun saat berada di rumah korban, tersangka berniat untuk mencuri motor. Di saat korban sedang tidur, tersangka melancarkan aksinya,” kata Bayu Arya Sakti, Selasa (25/7).

Baca Juga  Sudah Curi Handphone Andre Masuk Bui

Lanjut Bayu, tersangka mencari kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur.

“Usai berhasil mencuri motor korban, tersangka dibantu tiga temannya menjualkan motor korban di kawasan Tangga Buntung dengan harga Rp2,5 juta,” ujar Bayu.

Dari keterangan tersangka sendiri, bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Baca Juga  Manda Cake Tersedia Dalam 10 Varian Cake Dan Kue Basah Tradisional Khas Palembang

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe, nopol BG 2259 ADF. Dan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Bayu Arya Sakti.

Tersangka Yoga mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Motornya saya jual bersama tiga teman saya dan hasilnya dibagi rata. Uangnya saya gunakan untuk pakai narkoba dan judi slot,” katanya.

Komentar