Polsek Rambang Dangku Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit

Berita Utama463 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim Polda Sumsel , berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa tandan buah sawit milik warga di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berinisial MS (46) berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke arah hutan saat kepergok pemilik kebun.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Idi Tsaukatudin (32) mendapati kebun sawit miliknya dipanen secara ilegal oleh pelaku.

“Pelaku diamankan setelah tim kami mendapatkan informasi keberadaannya, Kamis (18/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin Ipda Yauti Lubis bersama Team Tarantula berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun III, Blok H, Desa Manunggal Jaya,” ungkap Kapolsek.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya. Setelah dicek, korban mendapati ada dua orang yang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek. Korban kemudian menghubungi saksi bernama Al Amin dan tiga warga lainnya untuk memastikan kejadian tersebut.

Ketika tiba di lokasi, korban bersama para saksi menemukan tumpukan sekitar 80 tandan buah sawit yang diduga dipanen oleh pelaku. Salah satu pelaku, yaitu MS, sempat terlihat berdiri tak jauh dari tumpukan hasil curian. Namun saat disorot lampu senter, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan PT. MHP. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga akhirnya keberadaan MS terdeteksi dan ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara, satu pelaku lainnya yang turut terlibat masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Barang bukti yang kami amankan di lokasi berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa enggrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit,” terang Iptu Edward Habibi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek Rambang Dangku.(jn.red)

Komentar