Polsek Lembak Tegas : Mainkan Hiburan Musik Remik Ditindak Tegas!

Berita Utama183 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel memberikan himbauan kepada seluruh element masyarakat, agar untuk tidak menggunakan atau memainkan musik remik diwilayah hukum Polsek Lembak, baik itu saat melaksanakan hajatan maupun kegiatan acara lainya yang dapat mengundang orang banyak.

Himbauan tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Iptu Yopi Maswan, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Decky Chandra Winata, SE, dan Kanit Propam Polsek Lembak Aiptu Irham, (05/11).

Dikatakan Kapolsek Lembak, bahwa larangan memainkan musik remik serta sejenisnya tersebut, dengan tujuan utama dari pihak kepolisian melarang secara tegas pemutaran musik remix, house, atau DJ pada acara keramaian (seperti orgen tunggal, hajatan, atau pesta ) adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

”Acara dengan musik remik non-stop kerap disinyalir menjadi tempat atau kedok transaksi serta penyalahgunaan narkoba, dan itu alasan bagi pihak kepolisian melarang tegas,” ungkap Iptu Yopi Maswan,SH.(05/11).

Ia menambahkan, bahwa larangan hiburan dengan memainkan musik remik tersebut, bertujuan untuk menghindari kericuhan dan perkelahian karena suara dentuman musik remik kerap memicu gesekan antar penonton yang berujung pada keributan, tawuran, hingga jatuhnya korban.

”Melalui himbauan dan larangan musik remik ini, setidaknya dapat menjaga ketertiban dan keamanan umum, dan mengurangi potensi tindak pidana dan gangguan kenyamanan warga sekitar tempat berlangsungnya acara ,” tambah Iptu Yopi Maswan, SH.(jn.red)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar