Polsek Bayung Lencir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Berita Utama1290 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Dan berkat kerja keras Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir yang dipimpin Kanit reskrim.Ipda Agus Kurniawan SH. tidak sampai 1×24 jam, tersangka AA (26) warga Bayung Lencir berhasil ditangkap saat bersembunyi dikebun belakang rumah neneknya di Srimaju Bayung Lencir, Minggu (16/06/2024) sekira pukul 13.30 wib. Selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir di proses.

Baca Juga  Penetapan Dan Pengesahan Pengurus Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 06.00 wib di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap korban Eri Marsoni (34) warga Bayung Lencir, yang dilakukan oleh tetangganya sendiri atas nama AA (26) dengan cara ditusuk menggunakan senjata penikam (pisau) yang mengenai dada sebelah kanan korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga  Rakor Pembinaan Penyelenggaraan Perkimtan Provinsi Sumsel, Lampung Dan Kepulauan Bangka Belitung

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi awak media Senin (17/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

“Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan tersebut sesuai pengakuan daripada tersangka karena tidak senang telah dituduh melakukan pencurian oleh korban, sehingga saat itu korban dijemput tersangka dirumahnya dengan kendaraan sepeda motor, dan sekira 200 meter perjalanan dari rumah korban, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan menggunakan pisau, sehingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga  Isnayanti Syafrida Raih Penghargaan Sebagai Perempuan Inspiratif Dalam Bidang Budaya Kota Palembang Tahun 2024

Usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, Alhamdulillah setelah diketahui keberadaannya, tersangka berhasil kami tangkap.”Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, saat ini tersangka AA sedang dalam proses penyidikan Polsek Bayung lencir dan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.”Tegas Iptu Wahyudi. (Ulandari)

Komentar