Polres Muara Enim : Terindikasi TPPO Laporkan Ke Nomor Banpol  081370002110 Atau Polsek Terdekat

Uncategorized655 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Seluruh Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim melaksanakan kegiatan himbauan dan penyebaran brosur tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Muara Enim, Selasa ( 27/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan tenaga kerja secara ilegal untuk bekerja di luar daerah dengan janji gaji yang fantastis. Namun, kenyataannya seringkali mereka menghadapi masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia di negara tujuan dan kemudian jenazahnya dikembalikan ke kampung halaman.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Jembatan Gledek Diamankan Polretabes Palembang

Menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut. Pemerintah dan Polri di semua tingkatan telah berkomitmen untuk memberantas kejahatan tersebut, karena masyarakat kita yang menjadi korban.

Bhabinkamtibmas, juga meminta agar informasi ini disampaikan kepada seluruh warga, misalnya melalui pengeras suara Desa. Warga diharapkan memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada Pemerintah dan Polri dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Penanggiran Ditemukan, Berikut Keterangan Kepala BPBD Muara Enim

Jika warga mengetahui adanya indikasi kejahatan tersebut, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi nomor bantuan polisi : 0813-70002-110 Sebagai pegangan bagi warga, Bhabinkamtibmas juga membagikan brosur mengenai TPPO tersebut.

Di tempat terpisah Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan harapannya bahwa wilayah Kabupaten Muara Enim tidak akan memiliki korban kekerasan dan perdagangan orang.

Baca Juga  Komisaris Utama PLN, Pantau Langsung Kesiapan Pembangkit PLN IP UBP Keramasan Jelang Nataru

Jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau TPPO, diharapkan mereka melaporkannya kepada Kepolisian Resor Muara Enim.

Dalam hal ini, kegiatan Bhabinkamtibmas dan imbauan dari Kepolisian bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO serta pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam memberantas kejahatan tersebut. Tutupnya.(jnp)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar