Palembang, Sumselpost.co id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menggerebek sebuah rumah tempat pengelola judi online melalui Facebook dan YouTube.
Tiga dari lima pelaku masing-masing, tersangka M Iqbal (22), warga asal Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Lalu tersangka Anugerah Dewa Agung (22), asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Serta tersangka Bayu Hanggara (22), asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI di tangkap dari lokasi penggerebekan Jl Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa malam (27/6).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian online melalui Facebook dan YouTube.
“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit hp. Dan uang Rp1,3 juta bonus dari juni online, yang belum dibagikan oleh Tian (DPO),” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, Kamis (29/6).
Modus dan peran tersangka dari bisnis judi online ini, pelaku Yandes selaku pemodal Rp10 juta untuk mengelola judi bola melalui situs https://okgoldwin678.com.
Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.
Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.
Kemudian kirim lagi ke admin situs https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus.
“Semakin besar menang, akan semakin banyaak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” katanya,
Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.
Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes. Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama. “Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” katanya.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.
Dia tertarik, dari janji gaji dan bonus yang akan diberikan.
“Kebetulan saya yang bagian main (joki atau player). Modalnya dari Yandes. Mainnya gampang. Jadi kasarnya, cuma modal kesempatan menangnya saja,” katanya.
Komentar