Polres Muara Enim : Bakar Hutan-Kebun dan  Lahan Dapat Dipidana

Uncategorized698 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim Polda Sumsel lakukan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Himbauan Ditempat Rawan Karhutla pada Jumat, (10/02).

Guna Mengantisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Polres Polres Muara Enim beserta Polsek Jajaran melakukan Pemasangan Himbauan Karhutla di Tempat-tempat yang dianggap Rawan Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan tersebut.
Terjadinya kebakaran Hutan Dan Lahan terjadi disaat itensitas hujan yang rendah dan hampir 50% lahan diwilayah Kabupaten Muara Enim masih ditumbuhi semak belukar serta sebagian wilayah struktur tanah gambut sehingga mudah terbakar disaat musim kemarau.

Baca Juga  Sebanyak 1235 Mahasiswa Unsri di Wisuda

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menjelaskan ” Polres Muara Enim dan Bersama Polsek jajaran melakukan pemasangan spanduk / Banner Karhutla di sejumlah titik yang dianggap Rawan terjadinya kebakaran Hutan Dan lahan” jelas Situmorang

“selain pemasangan spanduk dan banner juga melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan pemerintah Daerah, Kades, Babinsa, Manggala Agni, BPBD dan Masyarakat Peduli Api Yang telah di bentuk di Desa, serta dalam penanganan Karhutla dilakukan Patroli karhutla yang Rutin diwilayah-wilayah Rawan karhutla” Tutupnya.

Baca Juga  Edward Samsi: Anak Adalah Estafet Kepemimpinan Bangsa Yang Harus Dilindungi

(JNP)

Komentar