Karaoke Chaca Diduga Abaikan Surat Edaran Pemkab Muba

Uncategorized563 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Meski Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan, Tempat hiburan karaoke dan cafe beroperasi selama bulan Ramadhan.
Namun surat edaran tersebut diduga tak berlaku bagi salah-satu pengusaha hiburan yang ada di kota Sekayu, yakni Karaoke Chaca yang terletak di Jl. Kyai H. Achmad Dahlan, tepatnya di kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Dari pantauan, pada Sabtu (8/4/2023) malam, tampak sejumlah kendaraan terparkir dihalaman karaoke dan resto tersebut. Sementara sejumlah karyawan terlihat mondar-mandir melayani tamu yang melakukan reservasi dan menikmati fasilitas hiburan dilokasi tersebut.

Bahkan saat dikonfirmasi awak media, Jhoni A King pemilik tempat hiburan membenarkan bahwa tempat hiburan miliknya telah beroperasi. Namun kata dia, fasilitas karaoke hanya sebagai fasilitas tambahan untuk tamu yang melaksanakan buka puasa di karaoke Chaca dan resto.

Baca Juga  Gebyar HPN Dan Porseniwada Resmi Dilaksanakan Di Lubuk Linggau

“Karaoke hanya sebagai fasilitas menjelang dan sesudah buka puasa bagi tamu, tak ada wanita pemandu lagu maupun minuman. Mohon petunjuk jika ada yang salah dengan usahaku,” kata Jhoni A King melalui akun WhatsAppnya, Sabtu (8/4/2023).

Padahal sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muba, Drs Erdian Sahri M Si , menegaskan kalau pihaknya akan menjamin kelancaran ibadah puasa Ramadhan di kabupaten Muba. Sebagai tindak lanjut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan cafe tentang pengaturan dan tata cara buka tutup serta jam operasional. Hal ini mengacu pada Perda nomor 13 kabupaten Muba tahun 2005 tentang larangan perbuatan maksiat di kabupaten Muba.

Baca Juga  Pintu Kereta Tidak Berfungsi, 4 Warga Jadi Korban Aktivis Muara Enim Protes PT KAI

“Selama bulan Ramadhan, Rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi di siang setelah pukul 16.00 WIB. Dalam operasionalnya juga diatur tata cara dengan pemasangan tabir pembatas sehingga tidak terlihat oleh masyarakat umum,” kata Erdian.

Sementara untuk karaoke, cafe dan panti pijat tradisional atau modern kata dia, tidak dibenarkan beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan Ini berlaku sejak 23 Maret hingga 26 April 2023 tanpa terkecuali. Dan untuk memastikan surat edaran tersebut dipatuhi sebagaimana mestinya pihaknya akan melakukan pengawasan dengan mengerahkan patroli secara berkala.

Baca Juga  Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek Polisi

” Bagi yang melanggar surat edaran ini kami akan menindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya, (Ulandari)

Komentar