Polisi Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Uncategorized769 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya dimintai keterangan penyidik siber Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/3).

Keduanya didampingi Ustadz Jhon Fredi Joniansyah SH dimintai keterangan tim penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca Juga  Dilecehkan, Mahasiswi Ini Lapor Ke Polisi

Pelapor mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee.

“Termasuk juga diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu,” kata Sapriadi.

Menurutnya pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan.

Baca Juga  Pendiri Perserikatan Mahasiswa Hukum (PERMAHUM) Sumatera Selatan mengajak DPRD PALI Debat Terbuka mengenai Pelanggaran Kode Etik DPRD PALI yang Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna

“Dari konseling awal, kasus yang dilaporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial.” Katanya.

Dan menurutnya sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada, tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik.

Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus tersebut.
“Kita berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut,” katanya.

Komentar