Pendiri Perserikatan Mahasiswa Hukum (PERMAHUM) Sumatera Selatan mengajak DPRD PALI Debat Terbuka mengenai Pelanggaran Kode Etik DPRD PALI yang Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna

SumaelPost.co.id. Pali,- Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemarin dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat tersebut. Senin (23/12/2024), masih bergulir. Apakah benar DPRD yang tidak hadir pada saat rapat Paripurna melanggar Kode Etik DPR itu sendiri ?

Menjawab hal ini, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H, memang benar semuanya memiliki hak politik masing-masing tetapi itu harus disalurkan melalui mekanisme DPRD dan ada 3 Anggota DPRD PALI yang konfirmasi izin dan sakit diantaranya Firdaus Hasbullah, Suarno dan Ragil memang betul mareka tidak hadir namun masih ada etika. (Rabu, 25/12/2024 melalui Telpon WhatsApp)

Baca Juga  Polda Sumsel Tanam 57.489 Bibit Pohon dan Tebar 2000 Bibit Ikan

memang apapun alasannya etikanya harus hadir harus diselesaikan sesuai dengan yang telah terjadwal dan jika tidak setuju (Perda) seharus di salurkan pada saat BANMUS, PANSUS, Komisi, Fraksi tahapan nya sudah lewat. Tutur ketua DPRD PALI.

tidak ada yang melanggar kode etik disana, kalau raperda itu memang DPR lama, kakaklah yang menginisiasi itu lagi. Mareka yang tidak hadir (Anggota DPRD PALI yang tidak hadir rapat Paripurna) mungkin ada kepentingan lain atau sakit, kita tidak dapat memaksa hak politik masing-masing. Firdaus Hasbullah Waka II DPRD PALI (Rabu, 25/12/2024 melalui Telpon WhatsApp)

Baca Juga  Polisi Pemegang Senjata Api Jalani Tes Psikologi

Saya mengajak seluruh Anggota DPRD Kabupaten PALI serta pimpinannya untuk Debat Terbuka di tengah masyarakat mengenai Pelanggaran kode Etik Dewan Itu sendiri dan kita hadirkan juga Pakar dan Pengamat Hukum Tata Negara “Memo Naufal Othman (Pendiri PERMAHUM SUMSEL)”

rapat paripurna ini kan sudah terjadwal, DPRD yang tidak hadir konfirmasi ke Ketua DPRD hanya 3 dari 21 orang tidak hadir pada rapat paripurna hari Senin tanggal 23 Desember 2024. Artinya mereka mengabaikan Rapat Paripurna tersebut. Ada apa yang sebenarnya yang terjadi di DPRD Kabupaten PALI? Oleh karena itu masyarakat juga harus tau masalah yang terjadi. Karena DPRD Kabupaten PALI mewakili Masyarakat Kabupaten PALI
“Tutur Pendiri PERMAHUM SUMSEL tersebut”( Rilis)

Komentar