Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur, membongkar aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalit. pada Kamis (15/06).
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP H, Edi Ariato, mengatakan, sebelum berhasil membongkar aksi penimbunan BBM jenis pertalite dan menangkap tersangka Imam Muhtadin (28) terlebih dahulu anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat, informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite di sebuah rumah dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi di Rt 06 Rw 02 Desa Negeri Agung Jaya Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dibawah pimpinan Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahaean, SH, lalu mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan pada saat dilakukan giat penyelidikan personil Unit Pidsus.
“Ternyata benar tersangka Imam Muhtadin, menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk menyimpan dan menimbun BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak,” katanya, Jumat (16/6).
Selanjutnya personil unit pidsus langsung menangkap tersangka Imam Muhtadin, berikut Barang Bukti 80 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite dari dalam rumahnya kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih.
Tersangka mengatakan kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dilakukan tersangka sudah selama tiga bulan.
Tersangka Imam Muhatdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum as yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Komentar