Polda Sumsel Terus Tertibkan Minyak Ilegal di Muba

Berita Utama2101 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan terus menertibkan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba).

Hal tersebut di sampaikan usai menerima audensi pengurus persatuan penyuling minyak Muba (PPMM) dan pihak SKK Migas diruang Vicon lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel KM 4 Palembang Senin,(31/7).

Kapolda mengatakan penyulingan minyak selain ilegal juga membahayakan keselamatan orang lain (masyarakat red) serta dapat merusak ekosistem lingkungan.
Dalam pertemuan itu masyarakat mengaku menyadari perbuatan menyuling minyak salah dan illegal dan bersedia menghentikannya secara bertahap dan perlu waktu.

Baca Juga  Aksi Kebut-kebutan Dijalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, Jadi Petaka

“Terkait permintaan masyarakat melalui persatuan penyulingan minyak akan saya teruskan kepada gubernur dan bupati Banyuasin, masyarakat mengharapkan CSR dari pertamina dan mata pencarian lain setelah tidak menyuling lagi lanjut.

Kita tetap akan melakukan penegakan hukum berupa penertiban bersama stake holder yang lain, kita minta di bawah naungan PPMM Musi Banyuasin segera bongkar persuasif, nanti kita akan perjuangkan mata pencarian yang lain akan kita sampaikan kepada Gubernur,” katanya.

Baca Juga  Kreativitas Gen Z Dengan Jajanan Rumahan

Menurutnya sumur minyak illegal tidak ada kontribusinya untuk negara.

“Ini salah satu sebab kebocoran dana subsidi dari pemerintah sektor ini, di Musi Banyuasin ada sekitar 700 lokasi akan terus kita tertibkan,” Tegas Kapolda.

Ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba Hedi Gusro mengaku pihaknya telah sepakat untuk menghentikannya secara bertahap minyak illegal.

Baca Juga  Lapas IIB Baturaja Berikan Remisi di HUT RI Ke-78 sebanyak 319 Orang, 2 Napi Langsung Bebas

“Karena butuh waktu dan akan kami sosialisasikan hingga habis,” ujar ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba Hedi Gusro.

Namun pihaknya mau hidup butuh pekerjaan dan mohon pemerintah memperhatikan hal tersebut.

Komentar