Polsek Sungai Keruh Berhasil Mengamankan Pencuri Besi Milik Pertamina

Berita Utama1130 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Polisi sektor Sungai keruh, Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik Pertamina.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek mendapat laporan dari scurity pertamina yang menemukan 2 orang sedang memuat besi pipa diduga dari hasil kejahatan pada, Kamis (27/07/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, personil Unit reskrim Polsek Sungai keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Candra Nasution SH langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku atas nama Heri Permosa (47) dan Supargi (57) berikut barang buktinya dan langsung dibawa ke polsek sungai keruh untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Jalur Tes Mandiri Ditiadakan, Ketua Gakari Kota Palembang Minta Pj. Gubernur Sumsel Kaji Ulang PPDB 2024/2025

Sebagaimana diketahui, Heri Permosa dan Supargi merupakan warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak jaya Kabupaten Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu. Andaru Galuh Indratno StrK, saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian pipa besi milik pertamina.

“Pelaku ditangkap saat kepergok scurity pertamina ketika sedang memuat pipa besi kedalam mobil Toyota Inova warna silver nomor polisi BG 1775 CD, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak lanjuti.

Baca Juga  Warga Palembang Ditipu Beli Sofa Di Online

Banyaknya pipa besi yang diamankan sebanyak 28 batang dengan diameter 4 inchi panjang 2 meter sebanyak 16 batang dan diameter 3 inchi panjang 2 meter sebanyak 12 batang.”Ujar Kapolsek.

Djjelaskannya, modus pelaku dalam mengambil pipa besi tersebut adalah memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang sebagai sarana pengiriman minyak mentah, dipotong dengan ukuran panjang 2 meter, kemudian dimuat kedalam mobil minibus jenis Toyota Inova.

“Saat ini kedua orang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Tegas Iptu Andaru. (Ulandari)

Komentar