Palembang, Sumselpost.co.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan pelapor seorang ustadz dan advokat di kota Palembang dengan terlapor selebgram Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama Rabu (15/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Benar kami sudah menerima pengaduan masyarakat dari Ditreskrimum, laporan yang dilimpahkan ke kami selanjutnya akan kami dalami terlebih dahulu,”ujarnya Jumat (17/3).
Diketahui Lina Mukherjee di laporkan ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.
Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.
Dari hal itu lah membuat M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.
“Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin,”katanya.
Komentar