Pengoplosan Gas 3 Kg Rugikan Masyarakat, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

Nasional634 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak terkait melakukan pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tidak terjadi kasus pengoplosan gas yang justru akan merugikan negara dan masyarakat.

Para pengoplos gas bermodus menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. “Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil,” ujar LaNyalla, Rabu, (31/5/2023).

Baca Juga  Club Satria FU Sumbagsel dan Rakorwil Touring Bersama Suzuki Club Sriwijaya

Ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan gas untuk kebutuhan rumah tangga.

“Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini,” terangnya.

Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan.

Baca Juga  Ini Kata, Calon Walikota Palembang Saat Mendatangi Perusahaan TPFx

Kemungkinan besar, kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung.

“Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegas Senator asal Jawa Timur itu.

Baca Juga  Rico Marbun: Percakapan Gibran di Sosial Media Paling Populer Dibandingkan Ganjar

Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Modusnya tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian diedarkan ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi.(MM)

 

Komentar