Fenomenologi, Penyidikan Formula-E Tanpa Tersangka, Harus Fokus Tindak Pidana Koruptifnya

Nasional1315 Dilihat
banner1080x1080

Fenomenologi, Penyidikan Formula-E Tanpa Tersangka, Harus Fokus Tindak Pidana Koruptifnya

Oleh: Emrus Sihombing
(Komunikolog Indonesia)

Jika KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, menurut hemat saya, lebih baik dan ojektif agar tindakan peyidikan lebih pada peristiwa dugaan tindak pidana koruptifnya, bukan menyasar pada sosok tertentu.

Baca Juga  Memperoleh 75 Kursi DPRD, Anis Matta: Partai Gelora Punya Harapan Besar Meski Belum Lolos ke Senayan

Jadi, data yang “menyebut” siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, dari berbagai sumber yang saya tela-ah bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.

Dengan keterangan dan bukti tersebut membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) ke yang bersifat umum. Misalnya menentukan siapa tersangkanya.

Baca Juga  Fokus Bantu Pemerintah Tuntaskan Masalah Papua Secara Komprehensif, “MPR FOR PAPUA” Dibentuk

Dari aspek metode penelitian, proses tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif.

Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh. Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi.

Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi.

Baca Juga  Defisit Rp23,5 T, Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Legislator Anis Byarwati: Kemenkeu RI Harus Waspada!

 

Komentar