Penggunaan Knalpot Brong Dilarang

Berita Utama1399 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Banyaknya masyarakat yang terganggu serta mengeluhkan dengan maraknya penggunaan knalpot brong tersebut. Satlantas Polres Muara Enim melakukan gerakan sosialisasi serta memasang spanduk di Jalur – jalur Kota Muara Enim, khususnya di toko aksesoris dan bengkel sepeda motor, pada Selasa (09/01).

Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan untuk tidak menggunakan kenalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Muara Enim Ipda Al Haffiz SH.

Baca Juga  Sinergitas Yonkav 5/DPC Dalam Memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, bahwa kegiatan ini berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

“Ya, kami sangat berharap dengan sosialisasi ini, para pengguna sepeda motor tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Adapun bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,”ujarnya.

Baca Juga  Strategi  Pemenangan Herman Deru Untuk  Menjadi Gubernur Sumsel 2024

Dikatakan, selain itu, kami dari Sat Lantas Polres Muara Enim turut juga mengimbau pemilik bengkel sepeda motor dan toko aksesoris untuk tidak menjual knalpot brong dan knalpot modifikasi lainnya yang melanggar standar teknis sesuai SNI,” Tutup kasatlantas.(09/01).( JN*)

Komentar