JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik.
Soedeson menjelaskan, NCB merupakan mekanisme perampasan yang berfokus pada aset atau kebendaan (in rem), sehingga proses hukumnya ditujukan terhadap status atau asal-usul aset, bukan semata-mata menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya.
“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” kata Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah bagaimana mekanisme pengalihan hak atas aset (transfer of title) dilakukan serta bagaimana posisi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. “Kalau kita fokus mengenai kebendaan, transfer of title yang tidak jelas, ini yang menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami terus terang mohon masukannya,” ujarnya.
Soedeson menilai pengaturan kewenangan negara dalam perampasan aset harus dibatasi melalui norma hukum yang jelas. Ia menekankan, kewenangan aparat tidak dapat ditafsirkan secara bebas hanya karena suatu tindakan belum secara eksplisit dilarang.
“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik. Yang tidak diatur, tidak boleh. Prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan,” ungkappnya.
Lebih lanjut, Soedeson menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki hubungan hukum yang sah dengan aset yang menjadi objek perampasan. Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat tempat dalam pengaturan NCB agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan hak pihak yang tidak bersalah.
Ia menilai mekanisme NCB harus mampu membedakan antara aset yang memang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang dimiliki atau dikuasai pihak ketiga secara sah.
Kehati-hatian tersebut, lanjut Soedeson, juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan ruang bagi aparat untuk menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap pihak tertentu. “Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” pungkas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut. (MM)












Komentar