Pencuri Gasak 25 Juta Rupiah Ditangkap Polisi

Berita Utama616 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan Dedek Sandra (22) warga Desa Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, dan Pranoto (25) warga Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya tertangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Mesuji Raya, IPDA Belky Framulia, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa dua pelaku telah diamankan pada tanggal (1/8) pukul 22.00 WIB.

Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran. Dari hasil interogasi, satu unit handphone merek Vivo yang mereka amankan merupakan hasil curas bersama Pranoto dan Bayzury.

“Kami juga berhasil menyita satu pucuk senpira beserta amunisi dan parang, serta dua unit handphone milik korban,” katanya, Jumat (4/8).

Para pelaku di kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Tersangka Pranoto, mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curas. Dedek, yang telah mengenal korban, Muhammad Dalwan.

Baca Juga  Annivesary ke 10 BUCU Inside Palembang, Berawal Persahabatan dan Kekeluargaan

Dia mengajak Pranoto untuk melakukan aksi ini bersama Bayzury (27), yang masih dalam daftar buron.

Pada hari Sabtu (13/5) pukul 16.00 WIB, di Camp Karyawan PT Gita Desa Balian Kecamatan Mesuji Makmur, Bayzury memberikan informasi kepada Dedek bahwa korban sering membawa uang puluhan juta.

Rencananya, pada Minggu (14/5) keesokan harinya, korban akan membawa uang gaji karyawan dengan menggunakan sepeda motor .

Lokasinya dari arah Sukapulih Kecamatan Teluk Gelam melintasi jalan poros menuju PT Gita Desa Balian.

Pada hari berikutnya (14/5), Dedek dan Pranoto menyerang korban. “Saya menyetujui tawaran Dedek untuk melakukan aksi penodongan ini,” ujar Pranoto pada Jumat (4/8).

Baca Juga  Bocah Kelas 2 SD Tiba-tiba Menghilang Saat Mandi Disungai

Dedek menyiapkan senpira revolver dan satu butir amunisi, serta sepeda motor Revo, sementara Pranoto menyiapkan parang. Mereka berboncengan menuju kebun Sawit PT Gita.

Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memarkirkan motor sekitar 10 meter dari jalan poros, menunggu kedatangan korban.
Saat korban berjarak 15 meter dari mereka, Dedek mendekat ke tengah jalan dengan mengacungkan senpira, membuat korban ketakutan dan jatuh.

“Sini tasnya!” teriak Pelaku Dedek, sementara korban berusaha melepaskan tas selempang yang berisi dua unit handphone dan dompet.

“Pelaku lalu merampas tas korban, dan Dedek merampas tas ransel berisi uang Rp25 juta yang diletakkan di antara stang dan jok motor.

Baca Juga  YLBH Sejahtera Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat Adat, Sultan Palembang Sampaikan Ini

Mereka meninggalkan korban dan berjalan kaki menuju sepeda motor yang sudah mereka siapkan di kebun sawit untuk melarikan diri ke arah Desa Dabuk Rejo.
Uang hasil curas tersebut mereka bagi menjadi tiga bagian. Pranoto mendapat Rp3,8 juta, Bayzury mendapat Rp3,6 juta dan satu unit handphone merek Oppo.

Sementara Dedek mendapat handphone dan uang sebesar Rp5 juta, yang ia akui telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Komentar