Ribuan Butir Ineks Hello Kitty Senilai Milyaran Disita Polda Sumsel

Berita Utama913 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Khusus (Timsus) Dit Resnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi (ineks) berwarna abu-abu dengan logo Hello Kitty, senilai Rp2,4 milyar di kota Palembang dan sekitarnya. Kasus juga melibatkan jaringan internasional.

Polisi juga berhasil membekuk seorang kurir narkoba bernama JM.
JM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas pada tahun 2021 lalu.

Meski vonisnya sebelumnya mencapai 15 tahun, JM hanya menjalani hukuman selama 9 tahun.

Baca Juga  Rakor Jelang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Penangkapan JM terjadi saat petugas melacaknya dalam perjalanan menuju rumah anaknya di Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Senin dini hari.

JM berusia 66 tahun dan merupakan warga Perumahan PNS Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus.

Wakil Direktur Reserse (Wadirres) Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIk, MH menyampaikan bahwa. JM mengaku mendapatkan barang haram ini dari tersangka A (DPO) tanpa mengetahui isinya.
Namun, petugas tidak serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan JM.

Baca Juga  Agus Mangdin Caleg Muda Merambah Generasi Milenial

Tersangka JM dihadapkan pada tuduhan melanggar Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Keseluruhan operasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang haram yang unik dengan logo Hello Kitty dan melibatkan pelaku yang sudah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Komentar