Pencuri Dinamo Mesin Las Ditangkap

Berita Utama1335 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap seorang tersangka pencuri Dinamo Mesin Las merek Lincoln di rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Petai, RT 30, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (3/3) sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka bernama Hendrawansyah (25) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Tersangka tertangkap tangan saat melakukan aksinya oleh Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli hunting bersama warga.

Baca Juga  Komitmen Beri Perlindungan Kepada Para Pencari Nafkah, Pj Bupati Muba Diganjar Penghargaan

Kapolsek Plaju, AKP Hendri Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

“Tersangka melakukan pencurian dirumah korban pelapor Sunarlim (78) pada Minggu (3/3), dengan mengambil satu Dinamo Mesin Las merek Lincoln,” ujarnya, Selasa (5/3).
Menurut AKP Hendri Permana mengatakan, dari pengakuan korban bahwa saat kejadian korban sedang tertidur di rumahnya. Diduga dua orang pelaku yang melakukan pencurian dirumah korban, dengan melompati pagar rumah.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman Ajak Generasi Muda Tidak Rayakan Malam Tahun Baru

“Modusnya, satu pelaku masuk dengan melompat pagar dan satu pelaku menunggu diluar. Kemudian tersangka Hendrawansyah yang masuk mengambil barang, kemudian melemparkannya keluar pagar yang sudah menunggu satu pelaku,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat bersamaan tersebut anggota sedang melakukan patroli hunting di sekitar wilayah tersebut. Kemudian melihat adanya aksi tersebut langsung melakukan pengejaran,

Baca Juga  Polres Muba Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Ditempat Tersembunyi

“Tersangka Hendrawansyah langsung ditangkap, dengan barang bukti (BB) ikut diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Xeon BG 3212 JAI (digunakan pelaku), satu buah Dinamo mesin Las merek Lincoln,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Komentar