Pemkab Banyuasin Panas Dingin TPP ASN Kebijakan Siapa, Ini Tanggapan Politisi dan Aktivis Banyuasin

Berita Utama880 Dilihat
banner1080x1080

Banyausin, Sumselpost.co.id  — Maraknya pemberitaan terkait di isukan berita ini, seolah-olah TPP ini prestasi PJ Bupati, padahal ada kebijakan andil dari Askolani ,TPP ASN Kebijakan Siapa.

Tunjangan penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN Pemkab Banyuasin menurut informasi baru ada di Era Kepemimpinan Bupati Askolani dan Wabup H Slamet. Dan ini murni kebijakan mereka berdua untuk kesejahteraan ASN Banyuasin dengan segala kendalanya terutama terjadinya bencana covid 19 sehingga sempat dibayar tidak full.

Menanggapi isu tersebut Budi Kurniawan polisi sekaligus ketua PPP Banyuasin berpendapat bahwa TPP memang hak pegawai, memang sudah ada sejak bupati terdahulu termasuk Bupati Askolani dan Slamet.

Baca Juga  Diduga Oknum Anggota DPRD Bermain Proyek di PT CBE Rambang Niru Muara Enim Menuai Protes

“Saya apresiasi PJ Bupati Hani Sopiyar yang sudah merealisasikan TPP ASN dan agar bisa mengawali program yang sudah berjalan, untuk TPP ini memang Bupati Askolani menganggarkan dan PJ menyalurkan dan merealisasikan jadi ini sudah jelaskan,” kayanya.

Ada anggapan di 2022 tidak full dibayar, Budi menjelaskan ada transisi dari masa covid yang di refokusing.

“Harapan saya untuk PJ Bupati Banyuasin, agar dapat meneruskan program Bupati sebelumnya,” pintanya.

Selain itu juga, Darsan, SP selaku ketua Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Kabupaten Banyuasin saat dijumpai di pasar kuliner Banyuasin mengatakan ini adalah pembohongan publik dan saya meragukan kredibilitas beliau sebagai seorang dirjen. Rabu (1/11/23).

Baca Juga  Manfaatkan Kekuatan CBR 250 RR, Pembalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China

“Ini fakta bahwa mengakui karya orang lain sebagai karyanya”. Tegasnya.

Ditambahkan Darsan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN Pemkab Banyuasin baru ada di Era Kepemimpinan Bupati Askolani dan Wabup H Slamet. Dan ini murni kebijakan Askolani Slamet untuk kesejahteraan ASN Banyuasin dengan segala kendalanya terutama terjadinya bencana covid 19 sehingga sempat dibayar tidak full.

Selanjutnya diterangkan Darsan bahwa pada APBD 2023 yang diusulkan Pemkab Banyuasin dan disahkan dewan TPP hanya 9 bulan karena kemampuan daerah, namun di APBD perubahan 2023 TPP ditambah menjadi 13 bulan karena ada uang masuk dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga  Mantap, Dari 500 Unit Transfusi Darah, UTD PMI Kota Palembang Merupakan UTD Ke 17 Dapatkan Sertifikat CPOB

“Perlu di pahami, APBD induk 2023 dan APBD perubahan 2023 disahkan dewan pada Awal september saat Banyuasin masih dipimpin Bupati Askolani dan Wabup H Askolani.”imbuhnya.

Lanjut dia, perlu dipahami bahwa Kebijakan dan pembayaran TPP itu sudah disahkan era Askolani Slamet dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati tahun 2023 tentang TPP.

“Kesimpulannya, ini bukan kebijakan PJ Bupati Banyuasin, namun dia cuma merealisasikan kebijakan Askolani-Slamet, justru kalau tidak dia realisasikan akan menjadi tandatanya komitmennya untuk membangun Banyuasin. Jadi jangan terus membuat gaduh bosku, apalagi dalam pidatonya selalu dengan tegas tidak ada kepentingan apapun di Banyuasin ini.” Pungkasnya.(ida)

Komentar