Pelaku Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti 76 Paket Sabu di Amankan Polsek Kemuning

Berita Utama1286 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning merelease ungkap kasus tersangka atas nama Supriyono alias Ono alias Maman alis Sutiman, hasil pengembangan dari laporan warga yang menginformasikan bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika jenis Sabu.

Pelaku di tangkap sedang tertidur di kamar rumah saudaranya berinisial M yang beralamat di Lorong tombak II Kelurahan 20 Ilir, dimana pada saat diamankan terdapat sejumlah paket kecil sabu berjumlah 76 paket beserta sebuah Hp dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan Paket Sabu.

Baca Juga  Astra Motor Sumsel Beri Edukasi Keselamatan Berkendara kepada 180 Pekerja lewat Honda Victory

“Kami menangkap pelaku pada pukul 00.00 tanggal 28 april 2024 di rumah saudaranya, dari pengakuan tersangka bahwa narkotika ini didapat dengan cara membeli dari saudara O yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas dikota Palembang,” Ungkap Kapolsek Kemuning Akp Nora Marlinda SH.,MH didampingi Kanit Reskim Iptu Rosihan SH, Aipda Rian Fahlevi SH berserta team, Kamis (02/04/2024).

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Pada Satker dan Polsek Dalam Pengungkapan Kasus Operasi Pekat I Musi 2024

Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap pada tahun 2012 dengan perkara yang sama, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di LP Muara Enim. Berdasarkan banyak informasi yang didapat, tersangka masih menjalani profesi sebagai bandar narkotika, tapi sulitnya menjerat pelaku.

“Pelaku ini licin dan selalu berkelit karena sudah biasa berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga pada tanggal 28 april 2024 bisa kami tangkap kembali dirumah keluarganya. Pada saat diamankan dirumah tersebut, team berhasil mengamankan barang bukti 76 paket sabu total nilai jual dari sabu ini satu paket kecil 100rb rupiah dan berat bruto netto 0,10 gram. Untuk yang dilapas akan kami kembangkan kembali, sejauh mana keterlibatannya, dan kebenarannya,” Pungkasnya.

Baca Juga  Hadiri Munas di Jakarta Gunakan Mobil Bus, Presidium RL2 Juga Akan Desak Moratorium Pemekaran di Kemendagri

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 112 dan 114 undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (Ocha)

Komentar