Pelaku Penembakakan Terhadap Fahri Diamankan Polsek Gandus

Uncategorized891 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Febriansyah alias Otong (20) diamankan Polsek Gandus setelah peluru senapan anginnya menyasar kelopak mata Fahri Iskandar (14) pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Korban Fahri Iskandar menghembuskan nafas terakhir Kamis 5 Januari 2023 setelah menjalani perawatan delapan hari di RS Mohammad Hoesin Palembang.

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan kejadian penembakan salah sasaran terjadi di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid Kecamatan Gandus yang membuat korban Fahri Iskandar meninggal dunia.

Baca Juga  Nabil - Intan Terpilih Sebagai Bujang dan Gadis Palembang Tahun 2023, Ini Tanggapan Sultan Palembang

“Pelakunya Febriansyah alias Otong kami amankan tidak lama setelah kejadian beserta satu pucuk senapan angin,”katanya, Jumat (6/1).

Menurutnya pelaku awalnya ingin menembak burung di lokasi kejadian. Korban kebetulan saat itu sedang bermain sepak bola. Bukanya mengenai burung peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban sehingga harus dilarikan ke RS.

“Setelah menjalani perawatan selama delapan hari di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia kemarin,” katanya.
Bernard menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku kalau senapan angin tersebut ia pinjam dari temannya.

Baca Juga  Sulaiman Belum Ditemukan, Hanyut di Sungai Lematang Sungai Rotan Muara Enim

“Memang sering cari burung disana karena banyak, setelah dapat burungnya dimakan untuk lauk di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tau kalau peluru saya terkena korban,” kata tersangka Otong.

Menurut Otong , senapan angin tersebut baru dipegang pelaku sekitar satu bulan ini, senapan itu ia meminjam dari temanya yang juga suka menembak burung.
Dirinya pun menyesal atas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada pihak keluarga, kejadian itu pun memang tidak ada kesengajaan sama sekali. Apa lagi korban sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Putusan Banding Pilwabup Kabupaten Muara  Enim dan Akibat Hukumnya

“Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 359 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Komentar