Pelaku Pencurian di Desa Gumai Gelumbang Ditangkap

Berita Utama2077 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023.

Pelaku pencurian berinisial VA, seorang warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang berusia 23 tahun, Kamis (7/3/24).

Baca Juga  ROIS Terima B1-KWK Dari PDI Perjuangan Sumsel, Optimis Menang Di Pilwako Kota Lubuklinggau

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH menerangkan pelaku mencuri 1 mesin chain saw merk steel, kompor merk rinai, senapan angin, bor listrik modern, mesin serut/sugu merk modern, timbangan 100kg, serta beberapa perabotan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000 dan melaporkan nya Ke Polsek Gelumbang

Baca Juga  Menghalangi Aktivitas Tambang, Tim Kuasa Hukum PT GPU Laporkan Tindak Pidana Ke Mabes Polri

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, VA berhasil ditangkap di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang.

“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang di pinggang sebelah kiri pelaku,”kata AKP Robby Monodinata.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm.

Baca Juga  Patroli Siang, Sat Samapta Polres Banyuasin Sasar Area Kantor Bupati Banyuasin

Pelaku VA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,”tutup Kapolsek Gelumbang.(jn)

Komentar