Pelaku Pembakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim Diancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama256 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers di Mapolres Muara Enim terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat. Konferensi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, SH, MH, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim, Nizarman, S.Sos, Senin (20/1/25).

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui AKP Darmanson, SH, MH mengungkapkan detail kronologi kasus kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. AJ ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan serius terhadap anak kandungnya, P (16), pada Jumat (17/1) pagi.

Baca Juga  Kriteria Dalam Memilih Pemimpin Pada Pilkada 2024 Menurut Tiga Pengamat Politik Sumatera Selatan

“Tersangka AJ melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban,” jelas AKP Darmanson.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga  Kapolres Pagaralam Briefing Anggota Bhabinkamtibmas Terkait Pemilu

Menurut keterangan tersangka, insiden ini bermula dari dugaan bahwa korban mengambil uang milik neneknya. “Namun tindakan tersangka untuk menakut-nakuti korban berujung pada kejadian yang sangat tragis,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak. Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban.

Baca Juga  Sinergitas TNI/Polri Dalam Menegakkan Aturan Berkendaraan

Tersangka AJ kini dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson dalam konferensi pers tersebut.(jn. red)

Komentar