Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap serta meringkus pelaku kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHP, dan waktu kejadian pada Jumat (07/06/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun Sawit dusun 2 Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Menerima laporan dari korban Curas STJ (40) warga Sigam Kecamatan Gelumbang tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH,MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH, beserta Team Puma melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang mana saat kejadian tersebut, korban tengah ke kebun sawit miliknya, namun dalam perjalanan dihadang pelaku dengan menodongkan Senpi dan memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya yang kemudian pelaku membawa kabur motor korban.
Lanjut Kapolsek, bahwa dari hasil penyelidikan terungkap pelaku Curas tersebut berada didesa Tapus Kecamatan Lembak, dengan di Bek Up oleh Personil Reskrim Polsek Lembak Briptu Arma, pelaku 1 berhasil diringkus pada Jumat (07/06/2024) didusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak pada pukul 21:00 WIB, dan selanjutnya pada waktu yang sama pada pukul 23:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Sutra Efendi, beserta Team Puma di Bek Up Personil Reskrim Polsek Lembak Briptu Arma, juga melakukan penangkapan dirumah pelaku 2 yang bersebalahan dinding dengan pelaku 1.
“Ya, kedua pelaku Curas telah diamankan atas nama Ikang Fauzi (35) tercatat warga Tapus, dan Rio (28) tercatat alamat sebagai warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Talang Ubi Pali,”ungkap AKP Robby Monodinata, SH, didampingi Iptu Sutra Efendi.(08/06/2024). Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku :
Honda Beat No. Pol BG 5976 DAC, Noka : MH1JM2115GK118419, Nosin : JM21E1118353, Warna Biru Putih, serta
1 Pucuk di duga senpira laras pendek beserta 1 butir amunisi.(Jn)
Komentar