Palembang, Sumselpost.co id – Aksi pemalakan yang dilakukan sekelompok remaja di lampu merah simpang Jalan Bypass Alang-alang Lebar (AAL) yang sempat viral di media social (Medsos) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang pada hari Selasa (4/7) siang.
13 pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku masih berusia anak-anak sementara empat lainnya dewasa.
Para pelaku antara lain adalah Bayu Anggara (33) yang beralamat di Jalan Pulo Gadung Permai, Kecamatan Sukarami, Tomiyanto (40) yang beralamat di Jalan Macan Lindungan Lr Melati, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
Lalu, M Nalip (20) yang beralamat di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dan Junaidi Nasution (18) yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.
Sementara itu, sembilan pelaku anak-anak terdiri dari SA (16) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 15, Kabupaten Banyuasin, RN (12) yang beralamat di Kecamatan Sukarami, DP (15), DV (14).
DWK (12) yang beralamat di Jalan Maju Bersama Lr Damai, Kecamatan Sukarami.
Selanjutnya, RS (17) yang beralamat di Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, RS (15) dan AZ (12) yang beralamat di Jalan Pulo Gadung Permai, Kecamatan AAL.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam aksinya.
Mereka mulai dari menjual minuman ringan dan air mineral, mengamen, menghadang, hingga memecahkan kaca.
Pelaku sering kali menggunakan anak-anak sebagai penjuru untuk mendekati kendaraan.
Jika ada perlawanan, pelaku dewasa akan turun tangan.
Selain itu, para pelaku juga meminta uang kepada pengendara kendaraan dari luar kota dengan jumlah sekitar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Jika pengendara enggan memberikan uang, mereka akan memecahkan kaca mobil.
Menurut Haris Dinzah, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku anak-anak selama 6-12 bulan.
Bagi pelaku dewasa yang baru pertama kali melakukan tindakan pemalakan, mereka juga akan mendapat pembinaan.
Namun, bagi yang melakukan tindakan serupa secara berulang, pihak kepolisian akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena pelaku masih berusia anak-anak dan remaja.
Mereka akan menjalani sanksi pembinaan di bawah pengawasan Dinas Sosial selama 6-12 bulan.
Sementara itu, pelaku dewasa akan mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Tersangka AZ (12), mengungkapkan bahwa dia terlibat dalam pemalakan tersebut karena merasa kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Itu setelah ayahnya masuk penjara.
Komentar