Pelaku Karhutbunla Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar

Uncategorized1253 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Pelaku dengan sengaja Pembakar Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Milyar Rupiah. Adapun ketentuan Pidana 8 tersebut, tertuang dalam Perundang-undangan, yakni (1) Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (2). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), (3) Undang -undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Demikian yang tertulis serta dijelaskan melalui spanduk yang dipasang oleh Pemdes Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dalam kegiatan sosialisasi Karhutbunla pada Jum’at (16/06/2023). Dalam himbauan melalui spanduk tersebut, tertulis begitu tegas

Baca Juga  Pantarlih, Ujung Tombak Penjaga Hak Konstitusi WNI

“Stop.!!! Membakar Hutan ,Kebun & Lahan, dan Pelaku dapat dipidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,”tegas Pemerintah Desa Alai, yang tertulis di spanduk tersebut, dengan bergambarkan Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi, PLT Camat Lembak Didi Haryanto, S,Kom, Danramil 404-01 Kapten Czi Abdulah, Kades Alai Ira Nanang, Bhabinkamtibmas Bripka Donni, dan Babinsa Serda Mirwan.

Baca Juga  Permahum Sumsel Gelar Masa Pelatihan Kader Ke - III pada 20 - 21 Desember 2024

Kapala Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Ira Nanang, didampingi PLT Camat Lembak diwakilkan Staf Kecamatan Lembak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan ketua BPD Alai, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk larangan membakar hutan, kebun dan lahan ini, dilakukan agar masyarakat dapat memahami serta mengerti karena hal tersebut, telah sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara kita ini, serta sekaligus melakukan pencegahan akan bahayanya terjadi kebakaran yang jika terjadi akan berdampak banyak merugikan, terutama lingkungan, dan polusi udara.

Baca Juga  Sekda Hadiri Halal Bihalal DMI dan Ormas Islam di Masjid Taqwa

“Berharap seluruh element masyarakat dapat mematuhinya, khususnya masyarakat yang ada didesa Alai yang kita cintai ini,”pungkas Ira Nanang. (jnp).

Komentar