Pelaku Karhutbunla Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar

Uncategorized737 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Pelaku dengan sengaja Pembakar Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Milyar Rupiah. Adapun ketentuan Pidana 8 tersebut, tertuang dalam Perundang-undangan, yakni (1) Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (2). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), (3) Undang -undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Demikian yang tertulis serta dijelaskan melalui spanduk yang dipasang oleh Pemdes Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dalam kegiatan sosialisasi Karhutbunla pada Jum’at (16/06/2023). Dalam himbauan melalui spanduk tersebut, tertulis begitu tegas

Baca Juga  Hernoe : Keberadaan PT CHR Sebagai Institusi Bisnis Tidak Bisa Terlepas Dalam Peranannya Ditengah-tengah Masyarakat

“Stop.!!! Membakar Hutan ,Kebun & Lahan, dan Pelaku dapat dipidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,”tegas Pemerintah Desa Alai, yang tertulis di spanduk tersebut, dengan bergambarkan Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi, PLT Camat Lembak Didi Haryanto, S,Kom, Danramil 404-01 Kapten Czi Abdulah, Kades Alai Ira Nanang, Bhabinkamtibmas Bripka Donni, dan Babinsa Serda Mirwan.

Baca Juga  KPD dan FKRTD Kota Palembang Kolaborasi Ciptakan Tahfiz di Palembang

Kapala Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Ira Nanang, didampingi PLT Camat Lembak diwakilkan Staf Kecamatan Lembak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan ketua BPD Alai, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk larangan membakar hutan, kebun dan lahan ini, dilakukan agar masyarakat dapat memahami serta mengerti karena hal tersebut, telah sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara kita ini, serta sekaligus melakukan pencegahan akan bahayanya terjadi kebakaran yang jika terjadi akan berdampak banyak merugikan, terutama lingkungan, dan polusi udara.

Baca Juga  Polda Sumsel Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Indralaya

“Berharap seluruh element masyarakat dapat mematuhinya, khususnya masyarakat yang ada didesa Alai yang kita cintai ini,”pungkas Ira Nanang. (jnp).

Komentar