Pelaku Congkel Jendela Rumah Nyaris  Diamuk Massa

Berita Utama1562 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel.- Kelengahan tuan rumah, dimanfaatkan oleh Rizal (38) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu untuk nekat masuk rumah Rizky Fajriadi (20) di Kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu dengan cara mencongkel jendela samping rumah, untuk mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo.

Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (06/09/2023) malam sekira pukul 02.30 wib, saat itu korban sedang tertidur. Namun aksi jahat pelaku tak berjalan mulus, karena termonitor oleh warga bahkan sebagian ada yang menghubungi Polsek Sekayu.

Baca Juga  HUT Bhayangkara Ke-78 Polres Muara Enim Sambangi Warga Penderita Hydrosepalus Dan Penyandang Disabilitas

Sehingga dengan dibantu warga pihak Polsek melakukan pengejaran dan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Dan akhirnya sekira setengah jam kemudian terduga pelaku ditemukan bersembunyi disemak belukar sekira 500 meter dibelakang rumah korban.

Melihat sebagian massa sudah ada yang emosi, untuk menghindari amuk massa, personil Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekayu.

Baca Juga  Mahyuddin dan Edy Yunianto Pimpin IKA SMPN 27, Angkatan Tahun 1992 Palembang Periode 2025-2027

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tegas Suven saat dikonfirmasi awak media, Kamis (07/09/2023). (Ulandari)

Komentar