Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Uncategorized199 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Barang bukti sabu seberat 454 gram dan pil ekstasi sebanyak 100 butir dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (17/5) . Dalam pemusnahan ini turut disaksikan oleh para tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi.

Seperti biasa sebelum dimusnahkan barang bukti ini terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor Polda Sumsel guna memastikan keaslian narkoba.

Setelah dipastikan keasliannya barang bukti ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran serbuk deterjen lalu dibuang ketempat pembuangan tinja.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Maret hingga April 2023, yakni 426 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi.
Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP H Minal Alkahri SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihaknya selama Maret hingga April 2023.

Baca Juga  Polres Muara Enim Tekankan Selalu Disiplin Para Personilnya

“Sebanyak 454,36 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 100 butir yang diamankan. Yang dimusnahkan yakni 426 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi. Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan Pengadilan,” katanya.

Sebagian barang yang dimusnahkan milik Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Baca Juga  Dua Pelajar Tenggelam di Kolam Retensi

Tersangka dipancing dan transaksi oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di dalam mobil dan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram.

Keduanya diamankan di Taman Sekanak Lambidaro, yang berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy, Bukit Kecil Palembang pada Rabu (12/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra
Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga  Kembali Terungkap Batu Bara Ilegal Puluhan Ton Diamankan Polres Muara Enim

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.
Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.

Komentar