Menyingkap Tabir Padi Talang Sumatera Selatan: Dari Pangan Lahan Kering Hingga Terancam Punah

Berita Utama170 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Prasasti Talang Tuwo yang berasal dari tahun 684 Masehi mencatat salah satu gambaran awal mengenai tata kelola lingkungan dan pertanian di wilayah Sriwijaya. Dalam prasasti tersebut disebutkan pentingnya menanam dan memelihara berbagai jenis tanaman yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Prasasti itu dikaitkan dengan perintah Raja Sriwijaya, Dapunta Hyang Sri Jayanasa, yang menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan untuk menciptakan kemakmuran dan menghindari kegagalan panen.

Catatan Wellan (1932) juga menggambarkan bagaimana masyarakat di wilayah Sumatera Selatan pada masa lalu mengembangkan kehidupan pertanian secara menetap. Pertanian kemudian menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun, kondisi tersebut menghadirkan sebuah pertanyaan penting untuk masa kini: apakah persoalan pangan Sumatera Selatan semata-mata terletak pada ketersediaan lahan, atau justru pada semakin berkurangnya jumlah dan regenerasi petani?

Ironi Ambisi “Cetak Sawah Baru”

Program cetak sawah baru kembali menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan. Di Sumatera Selatan, program tersebut diarahkan untuk membuka lahan pertanian baru dengan berbagai tujuan, mulai dari meningkatkan produksi pangan, mendukung swasembada, memanfaatkan lahan yang belum produktif, hingga mendorong perekonomian masyarakat pedesaan.

Target pembukaan lahan yang disebut mencapai sekitar 13.000 hektare tersebar di sejumlah daerah, antara lain Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, untuk mendukung percepatan tanam.

Namun, program tersebut perlu dilihat secara lebih kritis. Kondisi lapangan tidak selalu sesederhana perencanaan di atas kertas. Sejumlah tantangan dapat muncul, terutama pada lahan rawa dan gambut, keterbatasan infrastruktur pengairan, tata kelola air, perubahan iklim, serta kepastian keberlanjutan fungsi lahan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Sumatera Selatan benar-benar kekurangan lahan pertanian?

Sejumlah kajian dan data yang dikemukakan WALHI pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan pertanian Sumatera Selatan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah berkurangnya jumlah petani, konflik agraria, alih fungsi lahan, serta rendahnya minat generasi muda untuk menjadikan pertanian sebagai pilihan profesi.

Jika demikian, pembangunan pertanian tidak cukup hanya dengan mencetak sawah. Pemerintah juga perlu “mencetak petani” melalui regenerasi, pendidikan, peningkatan pendapatan, kepastian akses lahan, serta perlindungan terhadap petani.

Menengok Riwayat Padi Talang pada Masa Kolonial

Sejarah pertanian Sumatera Selatan menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki sistem budidaya padi yang beragam jauh sebelum berkembangnya sistem persawahan modern.

Pada masa kolonial, budidaya padi menjadi salah satu mata pencaharian penting masyarakat di wilayah Marga Uluan. Sebagian kebutuhan pangan dapat dipenuhi melalui sistem pertanian yang dikembangkan secara mandiri.

Salah satu sistem tersebut adalah budidaya padi di lahan kering yang dikenal sebagai “Tanah Talang” atau “Kasang”.

Tanah Talang umumnya berada di wilayah yang relatif lebih tinggi dan tidak mudah tergenang. Lahan yang masih berupa hutan muda dikenal sebagai belukar, sedangkan hutan yang relatif masih alami disebut rimbo. Lahan rimbo dianggap memiliki lapisan humus yang lebih tebal sehingga mendukung kesuburan tanah.

Dalam praktiknya, masyarakat menggunakan sistem pengelolaan lahan yang dikenal dengan sonor. Pohon ditebang dengan menyisakan tunggul, kemudian setelah kayu mengering dilakukan pembakaran secara terkendali. Abu hasil pembakaran bersama lapisan humus menjadi sumber unsur hara bagi tanaman.

Salah satu bentuk kearifan lokal yang menarik adalah pembatasan masa tanam. Lahan tidak terus-menerus digunakan, melainkan ditinggalkan setelah beberapa kali musim tanam agar vegetasi dapat tumbuh kembali dan membentuk lapisan humus.

Jika dilihat dari perspektif pertanian berkelanjutan, praktik tersebut menunjukkan adanya pengetahuan lokal mengenai siklus kesuburan tanah dan regenerasi ekosistem.

Gotong Royong dan Hukum Adat

Pengolahan Umoh Talang pada masa lalu tidak hanya berkaitan dengan teknik bercocok tanam, tetapi juga dengan sistem sosial masyarakat.

Pembukaan lahan dilakukan secara bergotong royong oleh beberapa keluarga dengan menggunakan peralatan sederhana seperti parang, beliung, dan cadung. Luas lahan diukur menggunakan satuan tradisional, antara lain depo atau junjang.

Apabila lokasi talang berada jauh dari permukiman, keluarga petani biasanya membangun tempat tinggal sementara di kawasan pertanian yang dikenal sebagai Pegataran.

Pembukaan lahan umumnya dilakukan pada musim kemarau, sekitar Agustus hingga September. Masyarakat juga menggunakan tanda-tanda alam, termasuk pengamatan terhadap rasi bintang, untuk menentukan waktu kegiatan pertanian.

Penggunaan api dalam pembukaan lahan juga tidak dilakukan secara sembarangan. Hukum adat Marga mengatur proses pembakaran, termasuk memperhatikan arah angin dan kondisi lingkungan.

Apabila pembakaran menimbulkan kebakaran yang meluas dan merugikan pihak lain, pemilik lahan dapat dikenai sanksi atau kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan adat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme sosial untuk mengendalikan risiko yang ditimbulkan oleh praktik pertanian berbasis pembakaran.

Kekayaan Varietas Padi Lokal yang Kini Semakin Langka

Tanah Talang dikenal sebagai salah satu habitat padi lokal Sumatera Selatan. Salah satu yang disebut dalam berbagai catatan adalah Padi Seni, yang menghasilkan beras merah.

Selain itu, terdapat sejumlah nama varietas lokal lainnya, antara lain padi puyuh, padi kure, padi alus, padi puring, padi telok ikan, padi serai putih, padi ketumbar, padi paing kancil, padi kumpai, padi kumpal bawah, dan padi selasi.

Sebagian varietas tersebut ditanam berdampingan dengan jenis padi ketan atau pulut.

Catatan kolonial juga menunjukkan adanya upaya memperkenalkan varietas padi dari luar wilayah. Van der Zwaal (1936), misalnya, mencatat percobaan bibit Padi Siam asal Thailand di Tanjung Raja pada 1927. Percobaan tersebut disebut tidak memberikan hasil yang diharapkan.

 

Percobaan bibit asal Indo-Cina pada 1930 juga dilaporkan tidak berhasil.

 

Catatan tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa varietas lokal memiliki kemampuan adaptasi terhadap kondisi agroekologi setempat. Namun, kemampuan adaptasi tersebut perlu dibuktikan kembali melalui penelitian ilmiah modern agar dapat menjadi dasar pengembangan padi lokal secara lebih luas.

 

Keunggulan Budidaya Padi di Tanah Talang

Budidaya padi talang biasanya dimulai menjelang musim hujan. Penanaman dilakukan dengan teknik tugal menggunakan kayu runcing.

Lubang tanam dibuat dengan jarak tertentu dan diisi benih dalam jumlah yang cukup banyak. Sistem tersebut disesuaikan dengan kondisi lahan kering dan pola pertanian masyarakat setempat.

Tahapan budidaya dilakukan secara turun-temurun, mulai dari penyiapan benih hingga penyimpanan hasil panen.

Benih yang telah dipisahkan dari bulir padi kemudian ditampi untuk memisahkan gabah hampa. Benih disimpan di dalam karung, periuk tanah, atau paro, yakni wadah yang terbuat dari potongan bambu.

Benih biasanya ditempatkan di loteng rumah, tepat di atas pawon atau dapur, sehingga mendapatkan asap yang dipercaya dapat membantu melindunginya dari serangan serangga.

Perawatan tanaman relatif sederhana. Penyiangan dilakukan menggunakan alat tradisional seperti tengkuit. Hukum adat juga mengatur kewajiban pemilik lahan untuk membuat pagar agar tanaman terlindung dari ternak.

Ketika masa panen tiba sekitar Maret atau April, masyarakat melaksanakannya secara gotong royong melalui tradisi selangan. Kegiatan tersebut biasanya diikuti makan bersama sebagai bagian dari tradisi sosial masyarakat.

Bulir padi dipanen menggunakan tuai, kemudian diangkut menggunakan berunang atau ambung, yaitu keranjang rotan yang dipikul di punggung.

Gabah selanjutnya disimpan di tengkiang atau lumbung padi. Bangunan tradisional tersebut dibuat bertiang untuk menjaga hasil panen dari gangguan binatang dan kondisi lembap.

Untuk mengolah gabah menjadi beras, masyarakat menggunakan peralatan tradisional seperti isiran, lesung, maupun kincir air.

Menurut catatan Wellan (1932), produktivitas pertanian lahan kering pada masa tersebut dapat mencapai sekitar 50 hingga 100 pikul per bidang. Angka historis ini tentu perlu dibaca dalam konteks ukuran satuan lahan dan metode pengukuran pada masa itu.

Ke Mana Perginya Padi Talang?

Sebelum berkembangnya kawasan transmigrasi seperti Belitang di OKU Timur dan Tugumulyo di Musi Rawas, masyarakat Sumatera Selatan telah mengenal berbagai bentuk pertanian, mulai dari tanah renah, jajaran, rawa lebak, hingga sawah irigasi.

Namun, sistem pertanian lahan kering atau talang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat uluan.

Van Royen (1927) mencatat bahwa ketersediaan lahan yang luas dan kepadatan penduduk yang relatif rendah mendukung berkembangnya sistem pertanian ekstensif di wilayah tersebut.

Sistem pertanian tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga menjadi bagian dari struktur ekonomi masyarakat.

Ketika Lumbung Pangan Menjadi Bagian dari Sejarah

Kehilangan padi talang bukan sekadar kehilangan satu jenis komoditas pertanian. Di dalamnya terdapat kemungkinan hilangnya pengetahuan lokal, tradisi gotong royong, dan sistem pengelolaan lingkungan yang telah berkembang selama beberapa generasi..

Van Breda de Haan (1936), sebagaimana dikutip dalam berbagai catatan sejarah pertanian, menyebut beras dari wilayah uluan sebagai salah satu sumber pangan bagi masyarakat setempat sekaligus memasok kebutuhan Kota Palembang.

Catatan tersebut juga menyebut adanya produksi beras dalam jumlah besar dari wilayah uluan.

 

Pada periode 1932–1936, gabah dari wilayah penghasil Padi Talang bahkan disebut telah dipasarkan hingga ke Singapura. Setelah melalui proses penggilingan, sebagian beras kemudian dipasarkan kembali ke wilayah Hindia Belanda dan bahkan mencapai Rangoon, Burma, yang kini dikenal sebagai Myanmar.

Dari sisi karakteristik pangan, Padi Talang juga dikenal menghasilkan beras merah dengan cita rasa yang khas. Beras tersebut disebut memiliki rasa gurih dan aroma tertentu setelah dimasak. Sebagian masyarakat juga menyukai teksturnya yang relatif pera.

Keunggulan tersebut menjadi alasan penting mengapa padi lokal layak dipertimbangkan kembali sebagai bagian dari kekayaan pangan daerah.

Senjakala Padi Lokal

 

Kini, keberadaan Padi Talang semakin sulit ditemukan. Perubahan penggunaan lahan, berkurangnya kawasan hutan, perkembangan perkebunan, perubahan kebijakan pengelolaan lahan, serta semakin sedikitnya petani yang mempertahankan sistem pertanian tradisional menjadi sejumlah faktor yang patut diperhatikan.

Di sisi lain, larangan terhadap praktik pembakaran lahan juga membawa tantangan bagi sistem pertanian tradisional yang sebelumnya menggunakan pembakaran terkendali.

Persoalannya bukan semata-mata apakah praktik pembakaran tersebut boleh atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana menyediakan teknologi dan metode alternatif yang tetap memungkinkan masyarakat mengelola lahan secara aman, produktif, dan berkelanjutan.

Ancaman lainnya adalah krisis regenerasi petani. Ketika generasi muda semakin sedikit yang tertarik menggeluti pertanian, pengetahuan mengenai benih, teknik budidaya, kalender tanam, pengelolaan lahan, hingga tradisi gotong royong berpotensi ikut menghilang.

Dengan demikian, hilangnya Padi Talang tidak hanya berarti hilangnya satu varietas tanaman. Yang ikut terancam adalah pengetahuan agroekologi dan kebudayaan masyarakat yang selama ini menyertainya.

Tradisi nugal, selangan, Pegataran, tengkiang, serta berbagai pengetahuan mengenai benih dan pengelolaan lahan merupakan bagian dari warisan budaya pertanian yang layak didokumentasikan.

Menyelamatkan Padi Talang.

Padi Talang seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai cerita masa lalu. Ia dapat menjadi bagian dari upaya membangun pertanian Sumatera Selatan yang lebih beragam dan adaptif terhadap perubahan iklim.

Upaya penyelamatan dapat dimulai melalui inventarisasi varietas lokal, pengumpulan dan penyimpanan plasma nutfah, penelitian karakter agronomis, uji adaptasi, serta dokumentasi pengetahuan petani.

Perguruan tinggi, pemerintah daerah, kelompok tani, lembaga adat, dan generasi muda dapat bekerja sama untuk menghidupkan kembali pengetahuan tersebut.

Pengembangan Padi Talang juga dapat diarahkan sebagai komoditas pangan lokal bernilai ekonomi apabila kualitas, produktivitas, pemasaran, dan keberlanjutan produksinya dapat dibuktikan melalui penelitian.

Pada akhirnya, persoalan pertanian Sumatera Selatan bukan hanya tentang berapa hektare sawah yang dapat dicetak. Lebih jauh, pertanyaannya adalah siapa yang akan mengolah lahan tersebut, varietas apa yang akan ditanam, bagaimana petani memperoleh penghidupan yang layak, serta bagaimana pengetahuan pertanian lokal dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, Sumatera Selatan membutuhkan lebih dari sekadar cetak sawah. Sumatera Selatan membutuhkan regenerasi petani, perlindungan lahan pangan, penguatan varietas lokal, dan kebijakan pertanian yang berpijak pada kondisi ekologis serta pengetahuan masyarakat setempat.

Padi Talang mungkin sedang berada di ambang kepunahan. Namun, selama benihnya masih dapat ditemukan dan pengetahuan masyarakat tentangnya belum sepenuhnya hilang, masih terbuka peluang untuk menyelamatkan warisan pertanian tersebut.

Menyelamatkan Padi Talang berarti menjaga bukan hanya benih, tetapi juga sejarah, pengetahuan, budaya, dan kemungkinan masa depan pangan Sumatera Selatan.

 

Oleh:

Agustina Bidarti

Dosen Pertanian Universitas Sriwijaya

 

Komentar