JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah pemerintah mengembangkan Sekolah Rakyat sebagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, miskin dan miskin ekstrem sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Ia menekankan, realisasi program Sekolah Rakyat harus tepat sasaran dengan berbasis data kemiskinan nasional, didukung DTSEN yang representatif, serta memperhatikan karakteristik wilayah 3T.
“Kami mendukung Sekolah Rakyat yang efektif dan disertai evaluasi yang objektif. Realisasi program harus dapat menjawab bahwa sekolah yang dibangun sudah proporsional dengan konsentrasi keluarga miskin dan anak yang membutuhkan layanan pendidikan di setiap daerah,” ujar Fiilep Wamafma, Sabtu (12/9/2026).
Filep lantas menyinggung data terbaru BPS yang menunjukkan pada Maret 2026 terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau sekitar 8,07 persen. Kemiskinan perdesaan mencapai 10,67 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 6,34 persen. Jumlah penduduk miskin di perdesaan juga mencapai sekitar 12,10 juta orang, dibandingkan 10,83 juta orang di perkotaan. Menurutnya, angka tersebut harus menjadi salah satu basis evaluasi Sekolah Rakyat.
“Data ini menunjukkan bahwa kemiskinan Indonesia tidak hanya persoalan perkotaan. Perlu kajian mendalam apakah beban kemiskinan perdesaan justru lebih berat. Karena itu, kebijakan Sekolah Rakyat harus memiliki keberpihakan kuat kepada daerah perdesaan, terpencil, kepulauan, perbatasan dan 3T,” sebutnya.
Selain itu, data BPS juga menunjukkan disparitas yang sangat besar antarprovinsi. Pada Maret 2026 misalnya, tingkat kemiskinan NTT mencapai 17,52 persen, Maluku 14,91 persen, Papua Barat 18,68 persen, Papua Barat Daya 16,49 persen, Papua 18,39 persen, Papua Selatan 18,54 persen, Papua Tengah 30,41 persen dan Papua Pegunungan 26,34 persen.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan nasional tidak dapat seragam. Daerah dengan tingkat kemiskinan sangat tinggi membutuhkan afirmasi yang lebih kuat, bukan hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin secara absolut,” jelasnya lagi.
*Perlu Kebijakan Afirmasi untuk Daerah 3T*
Filep menegaskan bahwa daerah 3T membutuhkan kebijakan afirmasi sesuai dengan semangat Sekolah Rakyat untuk pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, NTT, wilayah perbatasan dan kepulauan harus mendapatkan bobot afirmasi khusus dalam penentuan lokasi Sekolah Rakyat.
“Kalau pemerintah hanya menggunakan jumlah penduduk miskin absolut, maka daerah dengan populasi besar akan selalu mendapatkan perhatian lebih besar. Padahal di wilayah 3T, kemiskinan bertemu dengan persoalan geografis, keterisolasian, keterbatasan guru, transportasi, konektivitas dan fasilitas dasar,” ungkap Pace Jas Merah itu.
“Anak miskin di kota tidak boleh diabaikan, tetapi anak miskin di kampung terpencil juga tidak boleh kalah hanya karena jumlahnya lebih sedikit. Negara harus hadir justru di tempat yang biaya akses pendidikannya paling mahal dan hambatannya paling berat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Komite III juga meminta pemerintah memperkuat aspek tenaga sebagaimana Sekolah Rakyat menggunakan sistem asrama membutuhkan guru dan tenaga pendamping dengan tanggung jawab lebih besar daripada sekolah pada umumnya.
Karena itu menurutnya, diperlukan guru profesional, sejahtera dan memiliki kepastian karier, termasuk guru BK, wali asrama, tenaga kesehatan dan tenaga pendamping psikososial.
“Sekolah Rakyat membutuhkan konsentrasi yang menyeluruh dan menjaga kontinuitas. Guru harus memiliki kepastian status, kesejahteraan, beban kerja yang wajar, pelatihan dan perlindungan dalam menjalankan tugas. Kemensos juga perlu melakukan studi referensi dan benchmarking terhadap berbagai model pendidikan berasrama yang berhasil, baik nasional maupun internasional,” kata Filep.
Khusus daerah seperti Papua, Maluku dan NTT, kurikulum harus mampu mengakomodasi konteks lokal, budaya, kondisi geografis dan potensi ekonomi daerah.
“Kita tidak boleh menganggap model yang baru berjalan otomatis sudah sempurna. Sekolah Rakyat harus menjadi laboratorium kebijakan pendidikan yang terus belajar, diuji dan diperbaiki berdasarkan hasil di lapangan,” sebutnya.
*Perlindungan Anak Didik Harus Jadi Prioritas*
Komite III mengapresiasi penguatan SOP untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi. Namun, karena Sekolah Rakyat menggunakan sistem boarding, perlindungan anak harus berjalan 24 jam dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan psikologis, pengawasan terhadap guru dan wali asrama, verifikasi rekam jejak SDM serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
Menurutnya, Komite III DPD RI lantas mendorong lima langkah konkret dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan efektif dan tepat sasaran, antara lain:
Pertama, melakukan evaluasi nasional distribusi Sekolah Rakyat dengan mengintegrasikan data BPS, DTSEN Desil 1–2, anak tidak sekolah dan indikator 3T.
Kedua, menetapkan formula alokasi yang transparan dan memberikan bobot afirmasi khusus bagi wilayah 3T.
Ketiga, memastikan adanya guru tetap, kesejahteraan guru, wali asrama, guru BK dan tenaga pendamping tersedia sesuai kebutuhan.
Keempat, melakukan studi referensi dan evaluasi berkala terhadap metode serta kurikulum Sekolah Rakyat.
Kelima, membangun sistem pengawasan dan perlindungan anak yang terintegrasi antara pusat, daerah dan lembaga pengawas.
“Sekolah Rakyat adalah investasi SDM unggul bangsa. Karena itu program ini harus memastikan anak dari keluarga prasejahtera dan miskin mendapatkan pendidikan bermutu, aman, berkelanjutan, dan setelah lulus memiliki kemampuan untuk keluar dari rantai kemiskinan,” pungkasnya. (MM)












Komentar