Kritik PTN, Didik J Rachbini: Perlu Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi

Nasional48 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, menegaskan
Keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga dimana peran negara (Perguruan Tinggi Negeri, PTN) dan masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta, PTS) harus dijaga sebagai satu kesatuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran merusak ekosistem ini.

“Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal, yang satu mematikan yang lain (cut throat competition). Satu kata: terlalu, jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar. Praktek penerimaan mahasiswa seperti ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkitkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS,” kata Didik J Rachbini, Selasa (14/4/2026).

Negara dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi serta DPR kata Didik J Rachbini, harus berperan menjaga ekosistem tersebut. Tanpa peran negara PTN akan bertindak semena-mena, semau gue dan merusak peran peran masyarakat, yang bahkan sudah berjalan sejak sebelum merdeka (UII), NU dan Muhammadiyah.

“Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, merusak peran masyarakat. Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan di dalam ekosisten pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap eksis di dalam ekosistem tersebut,” jelas Didik.

Menuryt dia, sejauh ini Kemendikti sudah mulai berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTN. Terima kasih atas adanya kebijakan baru ini. Tetapi PTN selama sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara maka sebaiknya  peluang penghimpunan dana diserahkan kepada masyarakat (pts). Selama ini PTN sebagai lembaga negara melakukan pengimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Itu harus dipertanggung jawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi.

“Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari apbn dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat. Karena itu, jika PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka diaudit oleh pemerintah karena itu merupakan dana publik. Jadi untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTHN yang melakukan penghimpuan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa,” ungkapnya.

Dikatakan, PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis sudah lama berperan. Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara brutal maka peran masyarakat, organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah dan lainnya akan tergusur. Tanpa pembatasan, PTN bisa  melakukan monopoli peran dan bersifat semena-mena menyedot hampir semua calon mahasiswa bahkan yang terbaik.

Selain itu kata Didik, negara juga wajib melindungi dan bahkan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan ccara menjaga Keberlangsungan PTS (yang juga melayani publik). Banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi, yang masih perlu terus dikembangkan dan dibantu prtumbuhannya karena berperan di banyak daerah dan menjangkau kelas menengah-bawah. Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa.

Pembatasan mahasiswa di PTN juga bertujuan jangka panjang, yakni diferensiasi peran keduanya. PTN karena perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya harus diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global.  “Negara harus mendorongPTN pusat riset, excellence, program strategis yang menjadi progra pemerintah. Tidak seperti sekarang, mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.  Sedangkan PTS berperan untuk memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS selanjutnya bersifat fleksibel, inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di p[elosok nusantara dengan bantuan dana negara. Denga demikian, ekosistem menjadi sehat keduanya tidak “berebut hal yang sama” karena ada diferensiasi dan spesialisasi,” tambahnya.

Dikatakan, pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS. “Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi dan  pembatasan kuota PTN, yang memberikan ruang pada peran masyarakat, yakni PTS,” pungkasnya. (MM)

Komentar