Konflik Kepemilikan Tanah di Kota Palembang, Kuasa hukum Sammy Hamzah: Kami Meminta Keadilan

Uncategorized811 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Terkait konflik tanah yang di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang yang sebagai pemilik Sammy Hamzah Jalan Pak Rohim RT/RW 21/26 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Sabtu (29/4/2023).

Agus Nandar sebagai penerima kuasa sekaligus ponakan Sammy Hamzah mengatakan, sejarah awal tanah itu dulu tanah yang di Jalan Diponegoro nomor 26 itu sejarahnya itu dulu punyanya pak Usman setelah pak Usman itu meninggal dan ibunya meninggal tanah itu dijual oleh waris kepada pak Sammy Hamzah, yang mana menjual dengan surat-surat yang lengkap dan jelas.

” Maka terbentuklah sertifikat yang mengetahui dalam sejarah itu masalah tanah itu tidak ada sangkutan atau kaitan dengan Kodam 2 Sriwijaya. Maka bisa terbentuk sertifikat setelah dibeli rumah itu lama tertinggal karena tidak dirawat. Kalau buat pak Sammy karena dia berdomisili di Jakarta,” tuturnya.

Baca Juga  Lakukan  Pungli, Tiga Remaja Diamankan

Agus menjelaskan, untuk merawat rumah itu adalah saya dulu yang mana rumah itu dipergunakan untuk bagi saudara-saudara di kampung yang ingin sekolah di Palembang. Maka tinggallah di rumah itu karena demi untuk keluarga besar ternyata mereka sudah pada tempat rumah itu kosong.

” Dan tiba-tiba di akui oleh oknum TNI mengatakan bahwa itu aset terjadilah gugatan kepada pak Sammy, sehingga gugatan itu sampai naik ke pengadilan. Serta itu semua gugatan itu ditolak sejak tahun 2009 atau kita beli rumah itu tahun 2005 sertifikat itu tahun 2006. Jadi setelah mau kita tunggu kembali ternyata tiba-tiba sudah menjadi Cafe gitu Setelah kita mau eksekusikan ambil kembali, maka hadirlah dari oknum TNI,” jelasnya.

Baca Juga  Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Dilindas Truk Tangki di Jalan Soekarno Hatta, Palembang

Agus menuturkan, sehingga itu tadi saya kira yang bawa rumah itu dijadikan untuk apa itu oknum berinisial O. Itu sudah keputusan apa kata dia bilang namun kami selaku pemilik rumah dan saya yang diberi kuasa penuh untuk pengurusan segala rumah itu tetap tidak pernah merasa menerima surat-surat tersebut yang kami miliki hanya sertifikat yang sah tahun 2006. Dan Luas tanah 1718 m2.

” Untuk langkah-langkah ke depannya kami tetap akan mengambil tindakan hukum,” tandasnya

Baca Juga  Masuk Kamar Korban, Pelaku Curi HP Diringkus Polsek Lubai Polres Muara Enim

Sementara di tempat yang sama, Ketua RT 21, Sapawi menambahkan, yang saya tahu yang nungguin kolonel Usman itu anak istri inilah almarhum kolonel Usman itu meninggal istrinya.

Sapawi menjelaskan, ” untuk mengambil haknya lagi tidak tahu dengan siapa. untuk sementara dibuat Cafe Okto asal usulnya penghuninya tentara menurut hak milik aset punya negara adalah TNI AD,” pungkasnya.

(Ocha/ Rilis)

Komentar