Tadah Motor Curian, Ayong Akbar Diamankan

Uncategorized754 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Ayong Akbar (23), warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tertangkap tangan melakukan transaksi pembelian motor curian tidak jauh dari kediamannya, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek Plaju dengan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol, dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah, di dampingi Kanitres Ipda Husin, mengatakan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang penadah hasil Curanmor, saat bertransaksi dengan pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial M (DPO).

“Saat anggota kita mendapati pelaku Curanmor berinisial M itu, langsung dilakukan penyelidikan dan didapatkan M sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” ungkap Kapolsek Plaju, Selasa (10/1) .
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku M berhasil kabur, sedangkan penadahnya bernama Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

Baca Juga  Resmi Dilantik, 12 Orang Petugas Pantarlih Kelurahan Tungkal Siap Datangi Rumah Warga

“Pelaku M menjadi buronan kita karena telah melakukan aksi Curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (1/1) malam, dengan korban Raden Aldi Saputra (28),” katanya.

Dimana korban masuk ke dalam toko Alfamart, motor diletakkan didepan toko dalam keadaan terkunci stang, namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditafsir sebesar Rp19 juta.

Baca Juga  Penyidik Kebut Kelengkapan Berkas Penyidikan Kekerasan di Panti Asuhan Fisabilillah Al - Amin

Selain mengamankan pelaku penadahan, anggota unit Reskrim Polsek Plaju juga turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol. Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.

Tersangka Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang sepeda motor hasil curian, dimana ia membelinya dengan harga Rp3 juta.

Baca Juga  Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel dan Advokat Muslim Minta Kapolda Sumsel Tahan Tersangka Lina Mukherjee

“Rencananya motor akan saya jual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan harga Rp5 Juta hingga Rp6 Juta. Saya sudah tiga kali menadah motor dan di jual ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, “ katanya.

Komentar