Konferensi Pers, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Gaung Asam Belida Darat

Berita Utama291 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Polres Muara Enim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Gelar Konferensi pers dilaksanakan di Mapolres Muara Enim dan dipimpin oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim. Kegiatan juga dihadiri oleh insan pers dari berbagai media cetak dan online, Kamis (19/2/26).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 08 / I / 2026 / Polsek Lembak / Polres Muara Enim / Polda Sumsel, tanggal 27 Januari 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB oleh seorang warga yang sedang menyadap karet di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lembak bersama tim Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan olah TKP dan identifikasi. Korban diketahui bernama Sri Wulandari binti Umaryadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi semak belukar tersebut. Tersangka utama berinisial A (37) mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal.

Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka menyimpangkan motor ke dalam hutan sejauh kurang lebih 100 meter.
Di tempat tersebut, tersangka mencekik korban hingga lemas dan kemudian melilitkan jilbab korban ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu guna menghilangkan jejak.

Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan barang milik korban untuk dijual. Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal coklat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Lembak menerima informasi dari Polsek Ilir Barat I Palembang bahwa tersangka A telah menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka M turut diamankan setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Tersangka utama dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(jn.red)

Komentar