Palembang, Sumselpost.co.id – Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi penembakan korban Yayan yang terjadi di Jalan KH Azhari Lorong Jaya Laksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang di Mapolrestabes Palembang, Rabu (11/10).
Sebelumnya Hendri (37), warga jalan Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap oleh Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, saat berada di persembunyiannya di kawasan Ogan Ilir, Jumat, (22/9), malam.
Diketahui, aksi penembakan itu terjadi karena tersangka merasa sakit hati dengan korban yang mengungkap bahwa adiknya adalah bandar narkoba.
Atas kesaksian korban, adik tersangka ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara.
Hal itu yang memicu dendam tersangka hingga membuatnya gelap mata dan nekat menembak korban di bagian kepala hingga membuatnya harus menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Setelah ini kami akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” katanya disela proses rekonstruksi, Rabu (11/10).
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Polrestabes Palembang, Hendri (37) dihadirkan dan memperagakan sebanyak 10 adegan dari aksinya menembak korban.
Komentar