Sempat Berhubungan Intim, Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Enim Ditangkap, Berikut Kronologinya

Berita Utama2005 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu,(11/10/2023) yang terjadi di jalan simpang waras lingkungan Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pelaku atas nama Alfis Juni Agung Pratama (20) dan korban Yessi (31).

Dalam peristiwa tersebut sempat terlibat perselisihan paham yang dipicu oleh masalah uang. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut, Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim menggelar konferensi Pers pada Kamis (12/10)
terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya.

Baca Juga  Warga Korban Dampak Banjir Dua Desa Wilayah Gelumbang Terima Bantuan

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK., M.M, mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, dan personil Polsek Lawang Kidul, mengatakan, bahwa
Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20), merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pelaku telah berhasil kita amankan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul,”ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit HP Redmi warna hijau, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, satu jaket hoodie warna cream dan coklat bertuliskan Sala Soso, satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu baju kaos warna hitam bermotif tengkorak, dan satu unit HP Oppo warna biru.

Baca Juga  Warga Muara Enim Masih Dihantui Buaya Berkeliaran Diperairan Sungai Enim

Ditambahkan Kapolsek, bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku dan korban yang terjadi setelah mereka melakukan hubungan intim. Pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban berupa uang yang sudah disepakati, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan,”tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa kronologi kejadian pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan yang ditempati oleh korban. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di Desa Pulau Panggung.

Baca Juga  Penangkapan AG yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Aturan, Kuasa Hukum Lapor Ke Propam Polda Sumsel

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ,”pungkas Kapolsek Lawang Kidul.(JN*)

Komentar