Komite III DPD RI Dorong Jaminan Penghasilan dan Perlindungan bagi Guru dan Dosen

Nasional84 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komite III DPD RI menilai profesi guru dan dosen layak memperoleh jaminan negara atas penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi. Jaminan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan terkait kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, karier, serta perlindungan hukum dan profesi.

“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.

Menurutnya, revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pendidik, termasuk kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan hukum dan profesi.

Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi menambahkan penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk membuka kembali pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen terakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dosen perlu dituangkan dalam norma yang terukur dan dapat ditegakkan. ADI mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.

M. Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Standar tersebut diusulkan berlaku tanpa membedakan status ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.

“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok, harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir menilai UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen, serta tidak dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja,” jelasnya.

Menutup RDPU, Syauqi menegaskan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi. (MM)

 

Komentar