Komite II DPD RI Dorong Penguatan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan

Nasional28 Dilihat
banner1080x1080

BANJARBARU,SumselPost.co.id – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).

Forum yang dipimpin Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah tersebut membahas penanganan karhutla, mitigasi bencana, serta implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Habib Hamid Abdullah mengatakan penanganan karhutla perlu dilakukan secara objektif, tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengurangan risiko.

“Penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menekankan pencegahan dan pengurangan risiko,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariandi Noor mengatakan pengelolaan kehutanan merupakan persoalan multisektoral yang harus memperhatikan kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, karhutla dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketersediaan air, pembukaan lahan, dan perilaku manusia. Karena itu, daerah membutuhkan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, serta teknologi untuk memperkuat penanganan karhutla.

Sementara itu, Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Ariansyah menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel telah menetapkan status darurat karhutla sejak 6 Juni hingga 31 Oktober 2026. Status siaga karhutla juga telah ditetapkan di sembilan kabupaten/kota.

“Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Jika hanya mengandalkan bantuan pusat, upaya penanganan darurat karhutla tidak dapat dilakukan secara efektif,” katanya.

Perwakilan BMKG menyampaikan bahwa dalam sepekan ke depan belum terdapat indikasi awan signifikan yang berpotensi menghasilkan hujan di wilayah Kalsel. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam penanganan karhutla.

Dalam diskusi, Anggota Komite II DPD RI asal Papua Henock Puraro menekankan pentingnya tata ruang dalam perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, tata ruang dan RDTR menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah.

Sejumlah pemerintah daerah di Kalsel menyampaikan perkembangan penyusunan RDTR. Dari 22 RDTR yang dimiliki Kalsel, empat di antaranya belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga berdampak terhadap proses perizinan usaha secara daring.

Pemprov Kalsel juga mengungkapkan upaya jangka panjang melalui pembangunan sistem kanal untuk meredam kawasan rawan terbakar, khususnya lahan gambut. Pemprov Kalsel mengusulkan pemanfaatan sekitar 53.000 hektare lubang bekas tambang sebagai reservoir atau tampungan air untuk mendukung pembasahan lahan gambut.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyoroti tingginya beban perizinan usaha di wilayah Kalsel yang dinilai telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Walhi juga meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas perusahaan, termasuk penggunaan pompa air yang dinilai berpotensi berdampak terhadap ketersediaan air di wilayah sekitar.

Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mempertanyakan penanganan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk keterlibatan perusahaan. Polda Kalsel menyampaikan bahwa telah menetapkan lima tersangka terkait karhutla, sementara dugaan keterlibatan oknum perusahaan masih didalami unit khusus.

Senator asal Sumatera Selatan Eva Susanti juga mempertanyakan keterlibatan warga negara asing dalam penanganan karhutla di Kalsel. Pemprov Kalsel menjelaskan bahwa WNA tersebut merupakan kru helikopter yang berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Kalsel dalam mendukung penanganan karhutla.

Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Banjarbaru merupakan bagian dari komitmen DPD RI dalam mengawal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, sekaligus memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, preventif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (MM)

Komentar