Komisi III DPR Minta Bawas MA Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Tanah Artis Atalarik Syah

Nasional26 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah. Permintaan tersebut disampaikan dalam RDP/RDPU Komisi III DPR RI bersama Bawas MA serta Atalarik Syach dan kuasa hukumnya, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menilai tindak lanjut pengaduan perlu dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah memperoleh penanganan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Permintaan pembentukan tim pemeriksa tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Kesimpulan itu secara khusus meminta Bawas MA menindaklanjuti pengaduan dengan nomor register 1266-BB-A Siwas-V-2026 tanggal 19 Mei 2026.

“Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa terkait pengaduan dengan nomor register 1266-BB-A Siwas-V-2026 tanggal 19 Mei 2026 secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi kesimpulan dalam rapat tersebut.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut, Komisi III juga mendorong Bawas MA meningkatkan kualitas dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat. Setiap laporan diharapkan ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan terukur.

Politisi Fraksi Golkar ini menekankan bahwa penanganan pengaduan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi berlanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.

“Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meningkatkan kualitas dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dengan memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif, profesional, transparan dan terukur sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, kasus sengketa tanah yang melibatkan aktor Atalarik Syah di Cibinong, Kabupaten Bogor, telah bergulir selama bertahun-tahun sejak 2015.  Perkara perdata bermula dari gugatan yang diajukan oleh pihak bernama Dede Tasno (Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi) terkait lahan di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong. Atalarik mengklaim dirinya membeli lahan tersebut sejak tahun 2000 dan memiliki sertifikat resmi, namun pihak lawan memenangkan gugatan di pengadilan.

Pada 15-16 Mei 2025, bangunan dan rumah di atas lahan seluas sekitar 550 meter persegi yang ditempati keluarga Atalarik sempat dieksekusi dan dirobohkan oleh pihak jurusita/aparat.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan damai sementara pada Mei 2025. Adikk Atalarik, Atila Syah, ikut turun tangan membantu melunasi pembelian kembali lahan tersebut senilai Rp850 juta dengan uang muka Rp300 juta agar bagian rumah tidak semuanya rata dengan tanah.

Konflik kembali mencuat karena kubu Atalarik merasa objek yang dieksekusi melebihi keputusanAwal (tidak sesuai putusan). Atalarik didampingi kuasa hukumnya mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, eksaminasi dari Mahkamah Agung, serta meminta agar putusan dinyatakan non-eksekutable. (MM)

Komentar