JAKARTA,SumselPost.co.id – Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut politisi Gerindra itu, praktek penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban.
Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih “pasang badan” menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lebih ironis lagi lanjut Habiburokhman, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan “dirampas untuk negara”, padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).
“Potret buram ini tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya),” ujarnya.
Misalnya dalam kasus Binomo, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri. “Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah,” jelas.dia.
Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, Komisi III DPR mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: “Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.”
“Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara. Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” jelas Habiburokhmam.
Dikatakan, melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. “Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi,” ungkapnya.
Cara ini kata Habiburokhman, sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas. (MM)












Komentar