JAKARTA,SumselPost.co.id.— Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti laporan mengenai 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying). Ia pun mendorong penguatan perlindungan pada anak di ruang digital, termasuk melalui implementasi kebijakan dan aturan Negara secara maksimal.
“Fenomena banyaknya anak atau generasi muda yang mengalami perundungan di ruang digital merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Puan Maharani, Rabu (28/10/2026).
Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap laporan mengenai 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying) berdasarkan riset dari UNICEF. Dari riset yang sama, hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu mendampingi anak di internet.
Selain itu, penggunaan aplikasi pengawasan orang tua atau parental control pada platform disebut masih rendah. Oleh karenanya, perlindungan anak di ruang digital dinilai semakin mendesak.
Terkait hal ini, Puan menyinggung semakin maraknya kasus perundungan pada anak, termasuk cyberbullying di Indonesia di mana tak sedikit dari kasus perundungan siber berdampak pada kasus kekerasan bahkan hingga kematian akibat korban merasa depresi.
“Perundungan melalui pesan, unggahan, atau percakapan kelompok dapat memengaruhi kehidupan anak sehari-hari, hingga menimbulkan trauma. Anak yang dipermalukan di ruang digital dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa terasing dari teman-temannya, atau enggan mengikuti kegiatan yang sebelumnya ia sukai,” tuturnya.
Puan mendorong Pemerintah untuk memastikan anak-anak yang mengalami perundungan siber dapat memiliki akses dan fasilitas sebagai bentuk pertolongan. Dalam setiap peristiwa cyberbullying, Pemerintah disebut harus bisa hadir bagi korban.
“Ketika seorang anak mengalami perundungan, ia perlu tahu bahwa ada orang dewasa atau sarana pendampingan yang akan memungkinkan anak didengar dan dipahami secara aman saat mereka bercerita, tanpa khawatir disalahkan atau dipermalukan,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menilai keluarga korban pun membutuhkan dukungan yang dapat diandalkan ketika menghadapi persoalan tersebut. “Orang tua perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai tempat meminta bantuan dan pihak yang dapat mendampingi anak. Kepastian itu penting, terutama ketika keluarga belum memahami persoalan yang terjadi di ruang digital,” sebutnya.
Menurut Puan, Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bantuan bagi anak korban cyberbullying dan keluarganya bisa saling terhubung. “Ketika masalah perundungan siber disampaikan kepada sekolah atau layanan Pemerintah, keluarga perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang dapat membantu dan bagaimana pendampingan dilanjutkan sesuai kebutuhan anak,” jelas Puan.
Puan mengatakan, orang tua perlu mendapat kepastian bahwa anak mereka didengar dan ada bantuan yang bisa dihubungi jika perundungan siber terjadi. “Pendampingan perlu berlanjut hingga tuntas agar anak dapat kembali belajar, berteman, dan menjalani kesehariannya dengan lebih tenang,” tambah mantan Menko PMK itu.
Puan menyatakan, kemajuan teknologi memang memberi kesempatan bagi anak untuk belajar, berkarya, dan bersosialiasi. Meski begitu, kesempatan tersebut perlu disertai perlindungan agar anak dapat memanfaatkan teknologi dengan rasa aman. “Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah adalah dengan memaksimalkan penerapan PP TUNAS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Puan.
Sebagai informasi, PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diterbitkan Pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti media sosial dan permainan daring (game online).
PP Tunas memuat kebijakan Pemerintah yang mewajibkan platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menciptakan ekosistem siber yang aman dan ramah anak. Kewajiban tersebut meliputi penyaringan konten berbahaya, penyediaan mekanisme pelaporan cepat, verifikasi usia, larangan data profiling komersial, serta penyediaan fitur kontrol orang tua.
Puan menilai beleid ini menjadi perangkat bagi Pemerintah untuk meminimalisir atau mengatasi berbagai kejahatan digital pada anak, termasuk perundungan siber. “Maka implementasinya harus betul-betul dilaksanakan secara efektif, tegas, dan akurat sehingga menjadi jaminan agar anak terbebas dari cyber crime seperti cyberbullying yang dapat berdampak terhadap tumbuh kembang mereka,” tegasnya.
Puan juga mendorong Pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan perlindungan pada anak di ruang digital ini. Sosialisasi dapat membantu keluarga memahami perlindungan yang tersedia dan tempat meminta pertolongan, sementara pelaksanaannya terus dievaluasi berdasarkan perkembangan yang ada. “Perhatian yang sama perlu menjangkau keluarga di berbagai daerah, termasuk yang memiliki keterbatasan akses informasi,” tambahnya.
Puan memandang, Pemerintah dapat memperluas penyampaian informasi melalui sekolah dan ruang pelayanan yang dekat dengan masyarakat. “Ini diperlukan agar lebih banyak anak-anak dan orang tua mengetahui dukungan yang tersedia dari Negara dalam hal perlindungan di ruang digital,” ungkap Puan.
Di sisi lain, Puan menilai literasi sejak dini juga diperlukan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital. “Misalnya dengan memasukkan pendidikan atau literasi digital di sekolah sejak pendidikan dasar anak. Bukan hanya tentang ilmu teknologinya saja, tapi juga mengenai etika di ruang digital. Ini seperti kita belajar soal nilai-nilai kehidupan bermasyarakat misalnya tentang tenggang rasa dan gotong royong,” tambahnya.
Menurut Puan, literasi digital dengan menekankan nilai-nilai moral dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter. “Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dengan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka. Namun juga menjadi tugas kita bersama agar perkembangan teknologi tidak membawa dampak negatif pada anak,” pungkas Puan. (MM)












Komentar