Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penipuan Di Sumbar

Berita Utama544 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Tangkap Buron atau yang disingkat Tabur, Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap DPO terpidana kasus penipuan yakni Yeni Verawati, warga Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan SH MH selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel tersebut dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI pada hari Rabu, (20/3) sekitar pukul 18.50 WIB, Yeni Verawati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.

Baca Juga  Strategi  Pemenangan Herman Deru Untuk  Menjadi Gubernur Sumsel 2024

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Yeni Verawati terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan penjara dan masuk dalam Daftar DPO kurang lebih selama lima tahun.

“Terpidana Yeni Verawati diamankan Tim Tabur KEJATI SUMSEL atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumsel,” ujarnya, Kamis (21/3).

Baca Juga  Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Polres Muba Gelar FGD

Vanny menyebut, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengetahui titik lokasi terpidana Yenni, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di rumahnya tanpa ada hambatan atau perlawanan.

“Selanjutnya, terpidana Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Komentar